Kamis, 25 April 2024

Tanjung Sauh Jadi Pelabuhan Utama

Berita Terkait

batampos.co.id – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan, pengajuan rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, sudah disampaikan ke pemerintah pusat.

Kawasan itu akan dibangun pelabuhan kargo bertaraf internasional, sebagai pelabuhan kategori utama, dan berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Juga kawasan industri bertaraf internasional. Selain pengembangan Tanjungsauh sebagai pelabuhan peti kemas dan kawasan industri terpadu, Pemko Batam juga mengusulkan pembangunan pelabuhan pengumpul di dekat Kawasan Ocarina, Batam Center.

”Penetapan sebagai pelabuhan utama di bawah pemerintah pusat, hal itu menjadi bagian dari rencana induk pelabuhan,” ujarnya, Rabu (25/11/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Hal ini, lanjutnya, sudah disampaikan kepada Menteri perhubungan (Menhub). Ini menindaklanjuti surat Menhub kepada gubernur sebelumnya, agar mengusulkan Tanjung Sauh sebagai pelabuhan utama.

Ke depan, pemerintah akan terbuka dalam pengelolaannya. Pelabuhan utama akan melibatkan Pemprov Kepri, Pemko Batam, serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

”Tapi, karena Tanjung Sauh nanti jadi kawasan terintegrasi, bisa saja akan menjadi kawasan bersama pusat, Pemprov, Pemko, dan BP Batam,” kata Syamsul yang juga Asisten Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri ini.

Pemprov Kepri sendiri mendukung dan menyiapkan Tanjung Sauh sebagai pelabuhan kontainer bertaraf internasional (utama).

Selain pelabuhan utama, nantinya akan ada pelabuhan pengumpul yang akan dibangun di dekat Ocarina.

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, mempresentasikan dan berdiskusi terkait roadmap usulan KEK Tanjung Sauh bersama DPRD Kota Batam, Selasa (24/11/2020). Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, diatur jenis pelabuhan.

Mulai pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan.

Saat ini di Batam, yang masuk kategori pelabuhan utama adalah Pelabuhan Batu Ampar.

Sebagai gambaran, pelabuhan utama, melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, dalam jumlah besar.

Pelabuhan pengumpul untuk melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, dalam jumlah menengah.

Sementara pelabuhan pengumpan, fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas.

Di setiap pelabuhan, pemerintah membentuk lembaga Otoritas Pelabuhan (Port Authority) yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

Selanjutnya, unit penyelenggara pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Sementara untuk pengelolaan kawasan free trade zone (FTZ)­-nya, Syamsul, mengatakan, tidak berada di bawah BP Batam.

Namun akan berada di bawah Pemko Batam dan Pemprov Kepri.

”(FTZ) Pulau Batam di bawah BP. Sekarang ini, (KEK Tanjung Sauh) di bawah Pemko dan Pemerintah Provinsi,” ungkap
Syamsul.

Dia optimistis KEK di Pulau Tanjung Sauh segera terealisasi. Sejauh ini, masih ada empat persyaratan yang belum dipenuhi.

Salah satunya, memorandum of understanding (MoU) antara Pemko dan DPRD Batam.

”Yang pasti, Pelabuhan Tanjung Sauh akan menjadi pelabuhan utama. Saya sudah teken suratnya,” terang Syamsul.(jpg)

Update