Kamis, 18 April 2024

Ada Potensi Penetapan Tersangka Acara Rizieq Shihab

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombespol C.H. Patoppoi mengatakan, ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor. Perkara itu dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

”Penyidik akan melakukan penyidikan. Akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai kegiatan gelar penetapan tersangka,” kata Patoppoi seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (26/11).

Adapun, kata dia, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI. ”Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara atau mungkin berdasar alat bukti bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka),” terang C.H. Patoppoi.

Kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11). Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

C.H. Patoppoi menyebut, pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab. Berdasar penyelidikan, Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam. ”Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak 2012. Upaya imbauan Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung,” ujar C.H. Patoppoi.

Meski begitu, dia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasar aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Selain itu, menurut Patoppoi, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Padahal, aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

”Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” ucap Patoppoi.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHPidana.(jpg)

Update