Sabtu, 20 April 2024

Menteri KKP Edhy Prabowo Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – KPK menggeledah kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

Dilansir dari JawaPos.com (batampos.co.id group) Total ada 10 kendaraan operasional yang membawa para personel KPK dalam penggeledahan tersebut.

Penyidikan itu dilakukan hingga tadi malam. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, saat dikonfirmasi menyatakan, penggeledahan belum selesai sampai pukul 20.00 WIB.

Karena itu, dia tidak bisa menjelaskan secara detail barang apa saja yang disita.

Yang jelas, KPK akan mendalami peran tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Tidak terkecuali peran Edhy.

Sejauh ini, KPK berfokus pada penyidikan dugaan penerimaan hadiah terkait dengan perizinan usaha tambak dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Izin eksporter benur PT Dua Putera Perkasa (DPP) merupakan salah satu bagian dari perizinan tersebut.

Komisi antirasuah itu menggarisbawahi, sejauh ini pihaknya menerapkan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP kepada enam tersangka penerima suap. Jika mengacu pada pasal-pasal tersebut, Edhy dan para penerima suap terancam 20 tahun penjara.

Sementara itu, kepada tersangka pemberi suap, KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara.

Dengan menerapkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu, KPK membuka celah untuk mengusut pihak-pihak lain yang dinilai turut serta.

Baik sebagai penerima maupun pemberi hadiah. Sebab, pasal tersebut menerangkan bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana sebagai pelaku pidana.

Atas terbongkarnya dugaan suap ekspor benur itu, KPK mengingatkan kepada pejabat publik saat ini agar selalu mengingat janji dan sumpah jabatan.

Sumpah tersebut mengisyaratkan pejabat supaya melaksanakan tugas secara amanah dan tidak memanfaatkan jabatan serta kewenangan untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.(jpg)

Update