Kamis, 25 April 2024

Penyidik PNS Disnaker Kepri Lanjutkan Perkara Kecelakaan Kerja di Anambas

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, membenarkan terkait pemanggilan terhadap La Ode Arif Rahman korban kecelakaan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II (SP II).

“Dia memang bekerja di perusahaan terkait sebagai helper mesin diesel dan masuk tanpa kontrak kerja,” ucap, PPNS Disnaker Kepri, Rainir Akbar, saat di konfirmasi, Sabtu (28/11/2020).

Kata dia lebih lanjut, pihaknya meminta keterangan terhadap korban dan menceritakam kronologis kejadian kecelakaan itu. Menurut korban, kecelakaan yang menyebabkan jari kelingking tangan kanannya putus disebabkan terjepit sling saat mencoba memperbaiki sling yang macet.

“Pada saat itu posisi tongkang digoyang ombak hingga terjepit lalu korban terjun ke laut,” terangnya.

Lanjut, kata dia, secara terpisah pihaknya telah meminta keterangan dari orangtua korban. Dari keterangan itu bahwa korban yang mengalami kecelakaan kerja tersebut belum genap 18 tahun saat berkerja. Sebab itu, kata dia lagi, pihaknya akan segera memanggil petinggi perusahaan, Rafni R selaku Direktur PT Ganesha Bangun Riau Sarana.

“Kedepannya kita akan segera memanggil petinggi perusahaan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kepri,” jelasnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau saat melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan kerja di dampingi oleh orangtuanya, di Kantor Disnaker Kepri, Kota Tanjungpinang. ( Foto : Istimewa Untuk batampos.co.id)

Kata dia, pemeriksaan itu berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan dan didampingi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). La Ode Arif Rahman juga didampingi orangtuanya.

Seperti diketahui sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerjunkan 3 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Kabupaten Kepulauan Anambas terkait kecelakaaan kerja pembangunan proyek Jembatan Selayang Pandang (SP II).

“Penyelidikan kasus itu, berdasarkan laporan dari Solidaritas Rakyat Anambas (SRA) yang tergabung dari mahasiswa Anambas di Kepri, serta arahan dari Polda Kepri terkait kecelakaan kerja,” kata, Aldy Admiral, PPNS Disnaker Provinsi Kepri, saat dikonfirmasi batampos.co.id, di Tarempa, Kamis (19/11/2020).

Kata dia, sebelum kedatangannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama pihak Polres Kepulauan Anambas, Disnaker, serta pemilik proyek tersebut.

Lanjut, kata dia, upaya tindakan pertama yang dilakukan oleh pihaknya yaitu melaksanakan pemeriksaan tempat kejadian, serta pemeriksaan dokumen data perusahaan pihak terkait, dan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk tindaklanjuti.

“Kami mengambil keterangan kepada pihak terkait, seperti pihak manajemen, karena ini menyangkut K3 (Kesehatan dan Kecelakaan Kerja) yang harus kita pastikan betul-betul. Kemudian hak dari korban kecelakaan kerja ini terpenuhi atau tidak, serta memastikan kepada perusahaan agar tidak ada lagi kejadian serupa kecelakaan kerja di tempat itu,” jelasnya.

Dijelaskannya proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang di daerah itu merupakan proyek yang memiliki potensi risiko tingkat tinggi dan harus wajib mengikuti aturan K3 berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.(fai)

Update