Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Amankan 8 Kilogram Sabu yang Disimpan Dalam Pampers dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan tiga orang tersangka berinisial DE, AC dan AK alias K.

Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 ribu dan 8.322 gram sabu.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat.

“Pada tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 16.00 WIB, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka inisial DE yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber,” jelasnya, Senin (30/11/2020).

Kata dia, saat tiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam.

“Disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan. Dua bungkus sabu dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 dibungkus dengan lakban warna coklat,” paparnya.

Modusnya kata dia, setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers.

Dari penangkapan terhadap DE, tim kata dia, melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada Selasa (24/11/2020) sekira jam 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ektasi. Foto: Humas Polda Kepri

“Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO,” tuturnya.

“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka inisial DE dan AC,” katanya lagi.

Kata dia, dari hasil hasil interogasi terhadap tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 ribu butir.

“Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dilakukan observasi di lapangan. Hasilnya pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AK alias K.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir,” paparnya.

Dengan rincian lanjutnya, 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.

“Tersangka diamankan di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” tuturnya.

Wakapolda menejalskan, dari keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari Malaysia.

“Sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan diharapkan ini bisa membuka jaringannya, sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka,” ucapnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, informasi yang didapatkan pihaknya, pil tersebut akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke beberapa tempat lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.(*/esa)

Update