Rabu, 24 April 2024

Putra Siregar Divonis Bebas dalam Kasus Ponsel Ilegal

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus Putra Siregar akhirnya mencapai klimaks. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap bos PS Store itu. Hakim menilai Putra tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan yang dimaksud adalah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Divonis bebas, menyatakan dakwaan tidak terbukti dengan pertimbangan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian Putra Siregar untuk menjual, menimbun barang-barang yang diduga belum selesai kepabeanannya,” ujar penasihat hukum Putra, Rizki Rizgantara sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/11).

Dalam pertimbangan hakim, Rizki menuturkan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan merupakan tanggung jawab saksi La Hata. Dengan putusan ini, lanjut dia, Putra sudah tidak menjadi tahanan kota lagi.

“Iya bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” pungkasnya.

Sebelumnya Putra dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 4 bulan kurungan atas kasus penimbunan dan penjualan barang impor di luar wilayah kepabeanan.

Sidang pembacaan vonis semestinya digelar 26 November lalu namun ditunda lantaran majelis hakim berhalangan hadir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Putra Siregar sendiri tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan mau bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kepabeanan yang ia lakukan. Apabila Putra divonis bersalah oleh Hakim, ancaman hukuman singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*/jpg)

 

Update