batampos.co.id – Jalan raya Marina City tengah berbenah. Setelah rampung dengan proyek peningkatan jalan utama Marina City oleh pemerintah Provinsi Kepri, jalan protokol yang masuk tanggung jawab Pemerintah Kota Batam juga akan segera diperbaiki.
Rencana penataan jalan protokol ini adalah jalan masuk atau jalur tengah yang membentang dari depan Perumahan Merlion hingga Jalan Ahmad Dahlan, Sei Temiang.
Untuk memuluskan rencana tersebut Tim Terpadu Kota Batam mulai bergerak menertibkan bangunan ataupun kios liar yang berjejer di sepanjang pinggiran jalan protokol tersebut.
Seperti yang dilakukan, Senin (30/11/2020) siang kemarin, tim
gabungan dari Ditpam BP Batam, Polri dan TNI memperingati pemilik bangunan dan kios liar di sepanjang row jalan tersebut.

Tim gabungan ini memberitahukan rencana penataan row jalan tersebut sehingga minta warga yang menempati row jalan untuk segara pindah.
”Masih sebatas pemberitahuan. Karena akan segera dipakai row jalan ini,” ujar Lurah Tanjung Riau, Agus Sofyan, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Menurut data yang diterima pihak kelurahan ada sekitar 30-an bangunan dan kios liar yang berjejer di sepanjang row jalan tersebut.
Bangunan ini masuk dalam peta penertiban sehingga diimbau untuk segera pindah ke lokasi lain yang legal.
”Ada rencana pembangunan di perumahan juga di belakang row jalan ini, tapi penertiban ini juga sebagai upaya untuk menata row jalan. Sejak awal memang kita sudah melarang bangunan di sepanjang row jalan ini tapi malah dibangun,” kata Agus.
Peringatan dari tim gabungan ini diterima oleh penghuni atau pemilik bangunan dan kios liar di sana namun demikian mereka belum memberikan respon yang berarti sebab mereka punya harapan agar hak mereka diperhatikan seperti penertiban pada umumnya.(jpg)
