Selasa, 19 Maret 2024

Niat Mencari Kepiting di Tanjung Riau, Dua Sekawan Ini Justru Dipenjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Niat mencari kepiting di pinggir Pantai Tanjungriau, Sekupang membuat dua sekawan ini masuk penjara. Bahkan, keduanya dijatuhi hukuman satu tahun dan 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/11/2020).

Hukuman itu dijatuhi oleh majelis hakim setelah membuktikan perbuatan Izam dan Ebby. Di mana keduanya, terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban merugi hingga Rp 600 juta. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Izam dan Ebby dengan masing-masing penjara satu tahun dan 10 bulan, memerintahkan keduanya tetap ditahan,” ujar hakim Christo memutuskan
hukuman kepada kedua terdakwa seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima, apalagi hukuman terhadap keduanya lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.
”Kami terima pak hakim,” ujar terdakwa.

Hal yang sama juga diucapkan JPU, Yan Elyas. Dijelaskan Jaksa Yan Elyas, keduanya ditangkap karena mencuri di sebuah kapal yang sedang bersandar di pinggir Pantai Marina.

Pencurian terjadi saat kedua terdakwa berniat mencari kepiting. Namun niat mencuri muncul saat melihat pintu kapal yang tengah bersandar terbuka.

Keduanya pun merencanakan untuk masuk ke kapal pada tengah malam. Mereka kemudian mengambil beberapa barang berharga yang ada di kapal. Bahkan tempat tidur tak luput dari pen-
curian mereka.(jpg)

Update