Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Harus Tetapkan Standar Gaji untuk Guru Honorer

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah diminta untuk menetapkan standar gaji bagi para guru honorer atau non-PNS untuk memberikan kesejahteraan bagi mereka yang bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.

Sebab kata dia standarisasi gaji guru ini telah tercantum di dalam UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat a yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Pada implementasinya, pemberian kesejahteraan itu tidak ada.

’’Sudah hampir 15 tahun usia UU ini tetapi tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengimplementasikan pasal tersebut,’’ kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12).

Heru menafsirkan pasal tersebut, di mana gaji guru itu seharusnya di atas kebutuhan hidup minimum, yaitu ada batasan dan standar. Namun yang terjadi di lapangan masih banyak yayasan maupun kepala sekolah yang menetapkan gaji guru honorer sesuai dengan seleranya masing-masing.

’’Penggunaan istilah kebutuhan hidup minimum ini sebenarnya berasal dari peraturan terkait dengan Ketenagakerjaan sehingga jika dianalisis lebih lanjut maka sebagian besar aturan pada UU Guru Dosen beririsan dengan UU Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal-pasal yang terkait dengan guru honorer,’’ terang dia.

Sementara itu, Wasekjen FSGI Mansur mengatakan, sejak 2005, UU Ketenagakerjaan itu sudah tidak lagi menggunakan standar kebutuhan hidup minimum, tetapi standar kebutuhan hidup layak yang dianggap lebih manusiawi. ’’Pada titik ini kami menilai bahwa dari sisi pengupahan atau penghasilan ternyata nasib buruh lebih baik dari nasib guru,’’ ucapnya.

Kemudian, Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menceritakan kondisi di lapangan, banyak guru honorer yang digaji hanya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per bulan. Lebih parahnya lagi gaji diberikan secara rapel atau tiga bulan sekali pada Dana BOS dicairkan.

’’Kasus seperti ini banyak terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan Dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah. Jangan sampai upaya untuk mewujudkan pendidikan gratis melalui Dana BOS, sebagaimana yang sering digaungkan pemerintah, malah mengorbankan dan menyengsarakan guru,’’ jelasnya.

Melihat kondisi itu, dia meminta agar pemerintah melalui Kemendikbud membuat standar gaji bagi guru honorer sebagaimana amanah dari UU Guru dan Dosen. ’’Gaji yang besar tidak selalu berkontribusi terhadap profesionalitas guru, akan tetapi sangat naif jika guru yang diharapkan sebagai ujung tombak pembangunan SDM, nasibnya lebih buruk, bahkan dari buruh,’’ tutur Fahriza. (*/jpg)

Update