Kamis, 25 April 2024

Rizieq Shihab Terancam Dipidana

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Metro Jaya akhirnya resmi melayangkan surat panggilan kepada Rizieq Syihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

”Pemanggilan Rizieq untuk hadir hari Selasa (hari ini, Red),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus kemarin (30/11). Surat panggilan tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan.

Pemanggilan Rizieq sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tertanggal 26 November 2020.

Yusri menjelaskan, kerumunan di Petamburan saat akad nikah putri Rizieq sudah diusut. Berdasar hasil gelar perkara, kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur pidana. Dia menyebutkan, pihaknya juga telah memanggil camat, ketua RW, ketua RT, dan pihak sekuriti. Sedangkan panitia acara tidak hadir dengan alasan ada keperluan keluarga.

Hari ini pihaknya memanggil tiga orang, yakni Rizieq, menantu Rizieq berinisial HA, dan perwakilan dari Biro Hukum FPI. ”Kita harapkan mereka taat hukum,” tuturnya.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengatakan, surat panggilan telah diterima pihak keluarga. Rizieq dijadwalkan dimintai keterangan pukul 10.00 hari ini.

Di pihak lain, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengklaim, terjadi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan habib. Ketidakadilan masif terjadi dalam sejumlah kasus tersebut. ”Penegakan hukum dilakukan berdasar ketidaksukaan dan kebencian,” tukasnya.(jpg)

Update