Rabu, 24 April 2024

Terungkap, 1.005 ASN Langgar Netralitas

Berita Terkait

batampos.co.id – Tercatat 1.005 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru menuturkan, data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Dari jumlah tersebut, 727 di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

”Setelah melalui proses sinergi data antara BKN, KemenPANRB,
Kemendagri, Bawaslu dan KASN, 727 dinyatakan telah melanggar,” ujarnya, Minggu (29/11/2020).

Atas pelanggaran netralitas tersebut,Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi telah menjatuhkan sejumlah sanksi.

Salah seorang ASN Pemko Batam menandatangani netralitas pada Pilkada 2020. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi. Sementara 147 orang ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK.

”Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian,” jelasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir.

Terbanyak ada pada instansi pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN
Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data
kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Otok menegaskan, bahwa tolak ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sejatinya bukan dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran.

Tapi bagaimana upaya pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin.

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN.

Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari. Kedua, update data yang dibantu seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan.

”Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time,” ungkapnya.

Terakhir, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif.(jpg)

Update