Sabtu, 20 April 2024

Ayah Tiri Lakukan Perbuatan Terlarang Terhadap Anaknya

Berita Terkait

batampos.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mengamankan Ar, warga Bengkong Laut.

Pria 48 tahun ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, DH, 13 tahun.

Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Prawiro Hadi Wijaya, mengatakan, penangkapan Ar dilakukan berdasarkan laporan warga setempat.

Sebab, korban saat itu melarikan diri usai dicabuli pelaku.

“Korban ketakutan dan melarikan diri dari rumah ke masjid. Kemudian ketemu warga, dan diceritakan kalau ia dicabul oleh ayah tirinya. Lalu warga melaporkan kejadian ini,” ujar Prawiro, Selasa (1/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Prawiro menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada Selasa (24/11/2020) malam.

Saat itu, pelaku membawa korban ke kawasan sepi di Golden Prawn, Bengkong.

“Di lokasi, pelaku meraba payudara dan organ intim korban,” katanya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban. Kemudian mengancam korban untuk tidak membeberkan aksi bejatnya.

“Pengakuan pelaku ini baru pertama dilakukannya,” ungkap Prawiro.

Sementara itu, dari pengakuan Ar, aksi bejatnya itu dilakukan secara spontan.

Sebab, saat itu ia sedang memperingatkan korban untuk tidak terlibat pergaulan bebas.

“Dia sering bersama teman laki-laki. Jadi saya peringatkan, sekaligus memeriksa payudara dan kemaluannya,” kata Ar.

Ar mengaku, sejak putus sekolah, anaknya tersebut kerap bepergian dengan teman laki-laki.

“Saya tidak maksud apa-apa, hanya memegang. Tidak ada nafsu,” tutup ayah dua anak ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.(jpg)

Update