Rabu, 24 April 2024

PSDKP Tangkap 28 Kapal Ikan Asing

Berita Terkait

batampos.co.id – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tangani 28 kasus Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.

Jumlah ini sedikit meningkat dengan tahun sebelumnya yang mana menangani 23 kasus sepanjang tahun.

Berdasarkan jumlah pengungkapan ini, pihak PSDKP Batam memastikan bahwa aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia, Kepri khususnya masih cukup tinggi.

Bahkan pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini tidak mengurangi niat pelaku illegal fishing untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

Ilustrasi. PSDKP menangkap 28 kapal ikan asing (KIA) yang kedapatan melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia khususnya di Provinsi Kepri. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

”Masih cukup tinggi. Karena lebih banyak dari penanganan kasus tahun sebelumnya. Tahun ini sudah 28 kasus sementara tahun lalu 23 kasus,” ujar Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu, Selasa (1/11/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

“Ini tetap jadi PR kita semua agar lebih peduli lagi dengan kekayaan sumberdaya kelautan kita. Memaksimalkan pemanfaatan dan juga pengawasan wajib jadi perhatian kita bersama,” katanya lagi.

Meskipun sedikit meningkat tahun ini, penanganan kasus
KIA ini justru menurun dalam kurun empat tahun belakangan ini.

Dibandingkan tahun 2017 kebawah, jumlah KIA yang ditangani PSDKP justru jauh lebih banyak.

Tahun 2017 ada 73 kasus dan tahun 2016 ada 95 kasus.

”Tahun 2018 dan seterusnya turun drastis kisaran 20 sampai 30 an kasus saja. Ini artinya pengawasan dan pemanfaatan sumber daya laut di Kepri sudah mulai membaik dan wajib dijaga terus kedepannya,” kata Syamsu.

Untuk kasus yang ditangani sepanjang tahun 2020 ini, total awak dan anak buah kapal yang diproses ke jalur hukum sebanyak 259 orang.(jpg)

Update