Sabtu, 20 April 2024

Excavator Diturunkan ke Laut, Terumbu Karang Rusak

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Kabupaten Kepulauan Anambas sesali terkait kerusakan terumbu karang dalam pembangunan jembatan Selayang Pandang II (SP II) di daerah ini.

“Kami dari HNSI mengutuk perbuatan ini. Terumbu karang yang kami jaga dari turun temurun sebagai kelangsungan hidup nelayan khususnya, kini dengan enteng dirusak perusahaan,” sebut Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra, Rabu (2/12/2020).

Lanjut dia mengutarakan, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan proyek senilai Rp 72 miliar itu.

”Besok kita akan minta pertemuan dengan Dishub lingkungan hidup. Kita minta perusahaan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan perbuatan yang menyayat hati kami,” kata dia, kemarin.

Kata Dedi, pihaknya mendukung pembangunan itu untuk kebutuhan masyarakat. Namun dengan tegas dirinya juga tidak menginginkan jika lingkungan dan sumber daya alam yang tersedia dirusak untuk pembangunan yang tanpa mengikuti prosedur.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Rakyat Anambas (SRA), Wan Rendra Virgiawan, mengatakan aktivitas pembangunan itu dengan menurunkan excavator ke laut bukan hanya melindas terumbu karang akan tetapi operator mengeruk dan membongkar terumbu karang.

“Perusahaan tersebut jelas terbukti melanggar AMDAL, karena tidak mungkin SOP dan AMDAL memperbolehkan pekerjaan menggunakan beko diatas terumbu karang,” ucapanya.

Sebab itu, ia menegaskan ini sudah terjadi kerusakan terumbu karang. “Perlu dilakukan audit lingkungan, nanti kami akan koordinasi bersama HNSI untuk langkah selanjutnya,” terangnya.

Ardi Lapiza, selaku General Superintendent Ganesha Bangun Riau Sarana mengataka bahwa kegiatan menurunkan eksavator di atas terumbu karang sudah sesuai dengan SOP pekerjaan.

“Kami mengikuti AMDAL dan kami sudah berkoordinasi dengan PU terkait hal itu. Lokasi pekerjaan ada toleransi yang diperbolehkan untuk dirusak 10 meter ke kanan dan ke kiri,” kata Ardi.

Kata dia, pihaknya juga meminta usulan kepada nelayan agar dapat meminimalisasi kerusakan terumbu karang. “Itu kami lakukan agar tongkang bisa masuk karena daerah situ dangkal dan harus dikeruk,” sebutnya.

Sementara itu, Kapala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Isa Hendra, mengutarakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin untuk mengeruk terumbu karang.

“Kita malah suruh koordinasi dulu, buat surat ke Dishub Lingkungan hidup, kemudian kepada pencinta terumbu karang,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya minta kepada pihak terkait agar koordinasikan dulu sesuaikan dengan dokumen amdalnya, berapa luasan karang sebab dalam pekerjaan itu jelas akan merusak terumbu karang yang ada pada jalur trase jembatan.

“Saya terkejut kok alat sudah turun, kita buka dokument amdal itu baru bisa dipastikan dan baru jelas,” sebutnya.(fai)

Update