Jumat, 29 Maret 2024

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berlaku Mulai Januari 2021

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menaikkan iuran untuk peserta kelas III mulai 1 Januari 2021. Iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu per bulan. Artinya, iuran ini naik Rp 9.500 dari Rp 25.500 yang dibayar peserta kelas III selama ini.

”Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020,” ujar Irfan Rachmadi, Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, dikutip Harian Batam Pos, Rabu (2/12).

Irfan menambahkan, sebenarnya iuran kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp 42 ribu. Namun, pemerintah menyubsidi sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan pada 2020. Sehingga, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500.

”Nah, untuk tahun 2021, subsidi iuran kelas III dikurangi Rp 9.500. Pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Jadi, iuran kelas III yang harus dibayar peserta menjadi Rp 35 ribu per bulan,” terang Irfan.

Sementara, peserta kelas I dan II sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2020 lalu. Irfan menyebutkan, daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, untuk kelas I Rp 150 ribu per orang, kelas II Rp 100 ribu per orang, kelas III Rp 35 ribu per orang yang efektif mulai berlaku Januari 2021.

”Jadi, iuran kelas I tetap Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu,” sebutnya.

Sementara itu, disinggung terkait denda, Irfan menyampaikan, BPJS Kesehatan tak pernah memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Hanya saja, denda berlaku untuk biaya pelayanan bagi peserta yang menunggak iuran.

”Untuk denda iuran tidak ada. Denda berlaku untuk biaya pelayanan saja, dan itu khusus bagi peserta yang menunggak. Denda yang wajib dibayar 2,5 persen dari biaya pelayanan.”

Dikatakannya, jika penunggak iuran tidak menggunakan jasa pelayanan, maka denda tak akan diberlakukan. (*/jpg)

Update