Kamis, 25 April 2024

Dalami Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Periksa Stafsus Menteri KKP

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Putri Catur.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pegawai KKP yakni Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta. Kemudian seorang pihak swasta, Dalendra Kardina dan seorang mahasiswa, Esti Marina.

“Kelima orang saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan EP (Edhy Prabowo),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/12).

KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update