Kamis, 25 April 2024

Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Bukan Berarti Wajib

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk dibuka kembali pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Hal tersebut akan dilakukan setelah adanya penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri jilid III.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril pun berkata bahwa pembukaan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) ini tidak wajib. Hanya diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat tertentu.

“Kebijakan tatap muka ini bukan harus atau sebuah kewajiban, tapi kondisi yang harus diasesmen secara seksama, secara bertahap, secara berlapis dan ketika itu menyatakan buat bisa dilakukan tatap muka, itu pun boleh. Jadi bukan wajib,” ungkapnya melalui webinar Guru Belajar Persiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap 2020/2021, Jumat (4/12).

Pembukaan sekolah ini juga harus melalui persetujuan dari pemerintah daerah, pihak sekolah atau Kanwil Kemenag serta komite sekolah dengan berbagai macam pertimbangan. Mulai dari tingkat risiko penyebaran covid di daerah masing-masing sampai kesiapan fasilitas kesehatan.

Daftar periksa juga wajih dipenuhi oleh pihak sekolah. Seperti, sarana sanitasi, akses terhadap fasilitas kesehatan, kesiapan warga sekolah untuk memakai masker, ketersediaan thermo gun hingga memiliki peta satuan satuan pendidikan.

“Apakah misalnya ada yang memiliki komorbiditas atau riwayat perjalanan dari daerah yang terdampak covid dan persetujuan komite sekolah,” jelasnya.

Kata Iwan, apabila salah satu syarat tidak bisa dipenuhi, maka sebaiknya pembukaan sekolah untuk melaksanakan PTM ditunda terlebih dahulu. Daripada membuat potensi adanya klaster sekolah.

“Ini adalah pertimbangan bagi sekolah atau daftar periksa yang harus dilengkapi oleh sekolah sebelum membolehkan sekolah untuk dibuka,” tutupnya.(jpg)

Update