batampos.co.id – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta agar pemerintah tidak terburu-buru membuka kembali belajar tatap muka di sekolah.
Karena, kasus Covid-19 di Batam masih belum menujukan
penurunan.
Penasihat IDAI Kepri, dr Indrayanti SpA, menyarankan kebijakan untuk sekolah tatap muka agar kembali dikaji ulang.
“Mengingat kasus masih bertambah, disarankan jangan
(belajar) tatap muka dulu,” katanya, Jumat (4/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Indrayanti mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksa pemerintah agar menjalankan saran dari IDAI.
Karena, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, apakah tetap akan membuka belajar tatap muka atau melanjutkan belajar secara daring atau online.
“Melihat kesiapan masing-masing sekolah dan kebijakan pemerintahnya, kalau dari kami sebaiknya jangan dulu,” tuturnya.
Namun, apabila memang dipaksakan, Indrayanti meminta pemerintah membuka sekolah tatap muka untuk jenjang SMP dan SMA saja.
Pertimbangannya, untuk siswa SMP dan SMA sudah lebih dewasa dan dapat diingatkan dan memahami bahaya pandemi Covid-19 ini.

“Tapi apabila ada jenjang SD, pada hakikatnya mereka lagi senang bermain. Disiplin menggunakan masker, pasti agak kurang,” ujarnya.
Apabila sekolah SMP dan SMA tetap dibuka, Indrayanti meminta pemerintah daerah membagi jumlah siswa per kelas maksimal 15 orang.
“Kami tahu bahwa kelas kecil dan sempit saat diisi full (penuh). Tentu akan meningkatkan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Indrayanti mengatakan, pemerintah berupaya menjadikan kesehatan sebagai prioritas pertama.
“Sebaiknya daring saja dengan berbagai kekurangannya. Kesehatan nomor satu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, M Dali mengatakan sekolah di Kepri bisa mengajukan proses pembelajaran secara tatap muka, meski sejumlah daerah di Kepri belum berstatus zona hijau Covid-19.
Sebenarnya, kebijakan ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/421/441/DISDIK/2020, pada Oktober lalu.
Namun, masih banyak sekolah yang belum memanfaatkannya.
“Sekarang tidak lihat zona lagi. Satuan pendidikan sudah boleh belajar tatap muka, dengan ketentuan syarat yakni mengisi laman website Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di website Dinas Pendidikan Provinsi Kepri,” kata M Dali, Minggu (29/11/2020).
Dali melanjutkan, daftar isian laman Dapodik berkisar mengenai kesiapan dan perlengkapan protokol kesehatan, yang harus dipatuhi pihak sekolah.
“Daftar isian tak jauh dari protokol kesiapan dan perlengkapan kesehatan. Lalu persetujuan orangtua, direkomendasikan tim gugus tugas, baru kemudian mengusulkan ke pemerintah provinsi lewat dinas pendidikan,” tuturnya.(jpg)
