Selasa, 23 April 2024

Polda Kepri Tangkap Resedivis Pencurian, Padahal Baru Keluar Awal Desember Lalu

Berita Terkait

batampos.co.id –  Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang resedivis pencurian berinisial SA.

Kabid Humas Polda Kepri, Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan terhadap SA diawali saat tim Direskrimum Polda Kepri melakukan patroli kring serse pada 2 Desember 2020 lalu.

“Sata itu tim mendapatkan aporan dari warga masyarakat ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca kendaraan roda empat di parkiran Masjid Nurul Jannah Perumahan Eden Park Kota Batam,” jelasnya, Senin (7/12/2020).

Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim langsung bergerak dan melakukan pengejaran.

Hasilnya, SA berhasil ditangkap SA dan dari hasil interogasi diketahui tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru keluar Lembaga Permasyarakatan (LP) pada awal Desember 2020.

Tim kata dia langsung melakukan pengembangan dan membawa pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya.

Kabid Humas Polda Kepri, Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat memberikan penjeasan terkait pencurian yang dilakukan SA yang merupakan resedivis pencurian. SA diketahui baru saja keluar penjara pada awal Desember lalu. Foto: Humas POlda Kepri untuk batampos.co.id

“Saat menuju ke lokasi yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga Tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” tuturnya.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor, 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit Handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,-, 1 buah kunci Mobil, 1 buah STNK motor, Kartu identitas milik pelaku, 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.

“Atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP yaitu Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 7 Tahun,” tuturnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya.

“Upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan,” imbaunya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, SA merupakan Residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama.

Dengan modus yang dilakukan yaitu dengan melihat kelengahan dari korban kemudian memantau situasi dan melihat sasaran yang akan dilakukan pencurian.

“Dalam hal ini sasarannya adalah kendaraan roda 4 yaitu dengan memecahkan kaca kendaraan tersebut, objek atau sasarannya di parkiran-parkiran rumah ibadah dan ruko,” jelasnya.(*/esa)

Update