batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menutup sembilan titik pelanggaran ruang di daerah Nongsa yang dikelola secara ilegal oleh orang tak bertanggung jawab.
Penutupan itu karena mereka masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepala Kantor BPN Batam, Memby Untung Pratama, mengatakan penutupan lokasi ini karena pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Batam.
Bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penutupan itu merupakan penertiban lokasi yang terindikasi melanggar pemanfaatan ruang.
”Belum ada yang bersertifikat, jadi lokasi sudah kami tutup bersama dengan Forkopimda. Setelah kami tutup, selanjutnya kewajiban dari Pemko Batam dan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Batam untuk mengawasi,” katanya seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Sebelum menutup sembilan titik tersebut, sebelumnya sudah
dilakukan kajian spasial dan ekonomi serta dampak lingkungan.
Pelanggaran pemanfaatan ruang, seperti aktivitas penambangan pasir di hutan lindung Nongsa.
Hal ini sudah terbukti menyalahi aturan sehingga dilakukan penutupan lokasi.
Pelanggaran lain, yaitu pembukaan lahan pertanian, hingga rencana pembangunan perumahan.
Hal ini tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi jenis pelanggaran seperti ini.
Sebab, melihat kerugian cukup tinggi, maka lahan yang sudah ditutup diharapkan tidak dibuka kembali.
“Makanya perlu pengawasan,” tegasnya.
Pelanggar bisa dikenai sanksi administratif berupa penutupan lokasi, dan berdasarkan undang-undang Cipta Kerja pasal 17 angka 32 Nomor 11 Tahun 2020, bagi yang tanpa izin dan sengaja mengabaikan fungsi tata ruang, bisa dikenai kurungan tiga tahun penjara, denda hingga Rp 1 miliar.(jpg)
