batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri tengah mengkaji dan mempertimbangkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak kendaraan di masa pandemi Covid-19.
“Insya allah, kita lihat dulu situasi pandemi ini ya,” ujar Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, Senin (7/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Dia menambahkan, BP2RD masih memberikan keringanan pajak pokok kendaraan tua yang didiskon hingga 50 persen.
Penyesuaian pajak pokok kendaraan tua ini, berlaku untuk semua jenis kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 1999.
“Masih jalan,” tuturnya.

Penyesuaian pajak kendaraan tua ini, untuk meringankan pemilik kendaran dalam hal menunaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentase.
Yakni, kendaraan tahun 1999, diberikan penyesuaian 50 persen. Untuk tahun 2000–2003, penyesuaian 40 persen.
Selanjutnya, untuk tahun 2004–2007, penyesuaian 30 persen, tahun 2008–2011 penyesuaian 20 persen, tahun 2012–2014 penyesuaian 10 persen dan untuk tahun 2015–2019 nol persen.
Dengan diberlakukannya penyesuaian pajak kendaraan bermotor tua ini, diharapkan masyarakat akan datang dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PaD).
“Kita juga sudah imbau dan beri sosialiasi di media massa dan media sosial lainnya. Secara masif disampaikan agar masyarakat terbantu dengan program penyesuaian pajak kendaraan tua ini,” terang Reni.(jpg)
