Rabu, 6 Mei 2026

658 Orang Dipenjara karena Narkotika

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap dan memenjarakan 658 orang, terdiri 643 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 15 orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika sepanjang 2020.

Sebagian besar, mereka masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 274.477 gram sabu, 95.039 butir ekstasi, 22.710 ganja, 639 butir happy five dan 411 gram ketamine.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, mengatakan, bahwa saat ini modus penyelundupan narkoba beragam.

”Berbagai cara mereka lakukan. Kami pernah menemukan modus dengan mengirimkan sabu melalui jasa pengiriman,” katanya, Minggu (6/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Selain itu, ada modus lama yakni menyelundupkan sabu melalui transportasi udara.

Modusnya, menyembunyikan sabu di sepatu, tas dan beberapa tempat lainnya.

”Itu biasanya narkoba dari luar negeri, supaya barang (narkoba) itu bisa keluar,” ungkapnya.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ektasi. Foto: Humas Polda Kepri

Namun, Mudji mengatakan, fokusnya yakni menghambat
masuknya narkoba dari luar negeri ke Kepri.  Rata-rata, narkoba yang masuk ke Kepri berasal dari Malaysia.

”Biasanya transaksi di OPL (Out Port of Limit) atau jemput langsung ke Malaysia. Selalu menggunakan kurir, dan jaringan terputus. Beberapa kasus hanya mentok di sang kurir,” ucapnya.

Tapi, ada juga beberapa kasus yang dapat dikembangkan. Tak jarang ditemukan narapidana Lapas yang  mengendalikan peredaran narkoba dari luar negeri ke Indonesia, khususnya Kepri.

”Ada yang kami temukan napi Cipinang, ada juga (napi)
Tanjung Pinang. Beberapa lapas lainnya di Indonesia, bisa
mengendalikan peredaran narkotika dari sana,” ucapnya.

Terkait tangkapan Polda Kepri, Mudji mengatakan, sepanjang 2020 menangani 374 kasus, dengan jumlah tersangka 596 orang.

Tersangka berkewarganegaraan Indonesia sebanyak 586, terdiri dari 545 pria dan 41 wanita.

”Warga negara asingnya ada 11 orang, pria semua,” ungkap
Mudji.

Narkoba ini, sambungnya, kebanyakan akan dikirim ke luar Kepri.

”Tujuan paling sering itu Jakarta, Surabaya dan NTB (Lombok). Kepri, atau Batam hanya perlintasan. Walaupun ada sebagian kecil narkoba diedarkan untuk daerah ini,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Mudji, sinergi antarinstasi yang ada di Kepri terus meningkat. Ia berharap, ke depan koordinasi antarinstansi makin baik.

”Kami berharap juga laporan atau informasi masyarakat. Karena itu sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba. Beberapa kasus yang kami tangani berhasil diungkap, karena ada laporan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kepri, Arief Bastari, mengatakan, pihaknya menangani 33 kasus narkoba sepanjang 2020.

Dari puluhan kasus ini, BNNP Kepri menangkap 62 orang. Dari jumlah tersebut, 58 di antaranya WNI dan 4 WNA.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 87.522,12 gram sabu, ekstasi 3.410 butir dan ganja 3,75 gram.

Sebagian besar barang bukti ini, sudah dimusnahkan berdasarkan ketetapan dari kejaksaan.

Arief mengatakan, beberapa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. Ia berharap ke depan masyarakat Kepri dapat terus membantu BNNP Kepri dalam penanganan narkoba.

”Setiap informasi yang masuk, selalu kami tindak lanjuti. Laporkan saja apabila melihat kegiatan atau transaksi narkoba,” pungkasnya.(jpg)

Update