Selasa, 28 April 2026

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Keuangan menyatakan adanya kenaikan cukai hasil tembakau atau rokok pada Februari 2021 mendatang.

Dalam hal ini, pemerintah hanya menaikkan cukai Sigaret Kretek
Mesin (SKM) sebesar 12,5 persen.

”Kenaikan (cukai) tersebut hanya untuk kretek putih mesin. Sedangkan untuk kretek tangan (SKT), tidak naik,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah, Kamis (10/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Rizki menjelaskan, kebijakan tidak dinaikkannya cukai rokok tangan diambil pemerintah karena pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

Sebab, industri ini paling banyak menyerap teaga kerjna dan tembakau petani.

”Penyaluran dana bagi hasil juga ditata ulang. Sehingga bisa langsung bermanfaat untuk masyarakat, baik berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), pelatihan ataupun kesehatan,” kata Rizki.

Ilustrasi

Rizki menambahkan, dengan kenaikan cukai ini, pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada para produsen rokok. Sehingga, pada awal tahun nanti, sudah ditempelkan cukai baru.

”Pastinya kita lakukan sosialiasi dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual mengatakan pemerintah mengambil kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.

”Supaya kebijakan dapat berjalan tanpa hambatan dan saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi ter kait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau ini,” kata Sri Mulyani.(jpg)

Update