Senin, 4 Mei 2026

KPK Masih Temukan Permasalahan Penyaluran Bansos Penanganan Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) ke depan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

“Salah satunya karena KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos hingga saat ini adalah akurasi data penerima bantuan sosial, baik itu terkait kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (10/12).

Ali menyampaikan, rendahnya kualitas dan transparansi data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos. Permasalahan itu seperti penerimaan bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih serta tidak transparan.

“Data per 9 November 2020 dari 1.650 keluhan, yang paling banyak dilaporkan adalah masyarakat merasa tidak menerima bantuan meski sudah didata, yaitu 730 keluhan. Permasalahan tersebut berpangkal dari masalah pendataan, salah satunya DTKS yang tidak padan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, serta minimnya informasi tentang penerima bantuan,” ucap Ipi.

Ipi menyatakan, saat ini KPK sedang melakukan kajian atas pengelolaan data di Kementerian Sosial (Kemensos). Khususnya terkait kualitas data penerima bantuan pada Kementerian Sosisal, KPK menemukan data pada dua Dirjen di Kementerian Sosial berbeda. “Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut,” cetus Ipi.

Selain itu, integrasi data Kemensos dengan data daerah, sambung Ipi, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan juga masih lemah.

Selain persoalan pendataan, potensi kerawanan lainnya dalam penyelenggaraan bansos, juga terjadi dalam belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya.

“Selain itu, dalam pengadaan barang, KPK juga memitigasi potensi timbulnya gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia/vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari para pelaksana, hingga pemerasan dan penggelapan bantuan,” pungkas Ipi.

Dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono (AW). Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpg)

Update