batampos.co.id – Kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, akhirnya membuat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyandang status tersangka. Selain Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka lagi.
“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, penyelenggara Saudara MRS,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kemarin (10/12).
Tersangka lainnya adalah ketua panitia Haris Ubaidilah, sekretaris panitia Ali Alwi, penanggung jawab Maman Suryadi, penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis, dan kepala seksi acara Idrus. ’’Penetapan tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020,’’ imbuhnya.

Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat pasal 160 KUHP terkait dengan penghasutan. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Rizieq dikenai pasal 216 KUHP terkait dengan melawan petugas. Sementara itu, lima tersangka lain dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Yusri menyatakan, setelah ini penyidik berupaya menghadirkan para tersangka. Jika diperlukan, dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ’’Upaya pemanggilan atau penangkapan,’’ katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan telah mendengar kabar status tersangka Rizieq Syihab. Pihaknya akan membahas perkembangan terbaru itu. ’’Kami, tim kuasa hukum, akan berkoordinasi dengan Habib Rizieq terkait hal ini,’’ jelas Aziz.
Soal pernyataan akan adanya penangkapan Rizieq dan tersangka lain, Aziz mengatakan bahwa polisi memang memiliki hak untuk melakukan upaya paksa tersebut. ’’Tapi, kami tidak mau bersuuzan dan tetap berprasangka baik dengan humanis dari pihak kepolisian,’’ ujar wakil sekretaris umum (Wasekum) FPI itu.
Dengan alasan keamanan, pihaknya merahasiakan posisi Rizieq saat ini. Aziz menyebut Rizieq tengah menjalani pemulihan.(jpg)
