Minggu, 3 Mei 2026

Rizieq Shihab dan Ketum FPI Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal itu menyusul ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka kasus acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat pencekalan tersebut telah dikirim kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari ke depan.

“Penyidik Polda Metro Jaya telah membuat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 20 hari. Surat pencekalan ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Surat pencekalan ke luar negeri uuga berlaku untuk 5 tersangka lainnya selain Rizieq. “Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah melayangkan surat pencekalan untuk pencegahan ke luar negeri seperti yang pertama,” jelas Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“Enam orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(jpg)

Update