batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Bangladesh. Keenam WNA ini melanggar masa izin tinggal di Indonesia.
Untuk WN Malaysia yang dideportasi yakni MMN. Sedangkan WNA Bangladesh, yaitu MFK, SK, MR, MS dan KT.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak), Bidpray Situmorang, mengatakan, untuk WN Malaysia yang melanggar masa izin tinggal, tercatat sejak April 2020.
Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 14 Maret lalu.
“Yang bersangkutan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura (Tanjung Pinang) menggunakan bebas visa kunjungan,” ujar Bidpray seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Bidpray menjelaskan, pihaknya mengamankan WNA Bangladesh di kawasan Belian, Batam Kota.

Mereka melanggar izin tinggal di Indonesia selama 32 hari.
“Dalam hal ini, kita melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 PT (Perseroan Terbatas). Yaitu PT BBI dan PT KME, selaku yang menjamin kebaradaan dan kegiatan mereka,” katanya.
Bidpray menambahkan, penindakan terhadap WNA ini berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.
“Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera atas tindakan yang dilakukan mereka,” tegasnya.
Dalam pendeportasian ini, untuk WN Malaysia, pemulangan ditanggung pihak keluarga.
Sedangkan untuk WN Bangladesh, ditanggung pihak penjamin.(jpg)
