batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri mengambil langkah bijak dengan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor di Kepri, meski hanya berlaku hingga 31 Desember 2020.
Sekretaris BP2RD Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan, penghapusan denda pajak berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai mobil
hingga sepeda motor.
Namun, denda pajak yang dihapus khusus untuk pajak yang telat
dibayar di 2020.
”Penghapusan denda khusus di 2020, kami beri waktu hingga akhir Desember ini,” terang Dicky seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, Jumat (11/12/2020).
Soal denda pajak di bawah tahun 2020, menurut Dicky, tetap berlaku. Penghapusan denda pajak dilakukan karena pertimbangan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
”Karena dampak Covid-19 ini, maka memberi keringanan kepada wajib pajak,” tegas Dicky.
Menurut dia, penghapusan denda pajak akan dihapus per 1 Januari. Sehingga masyarakat yang belum membayar pajak, agar segera membayar pajak.
”Mulai 1 Januari denda pajak normal,” sebutnya.
Ke depannya, lanjut Dicky, pihaknya akan memberi sanksi penagihan paksa terhadap wajib pajak yang enggan membayar pajak.
Proses penangihan pajak bisa dilakukan hingga penjemputan ke rumah yang bersangkutan.

”Kami sudah ada juru sita, rencana memang akan ada penagihan langsung,” ujarnya.
Di sisi lain, Dicky menegaskan, target pajak 2020 tercapai, meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Dimana tahun 2020, pihaknya menargetkan pajak keseluruhan Rp 1,65 triliun.
”Alhamdulillah, target pajak tercapai. Saat ini, tinggal menunggu realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tinggal 5 persen lagi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Dicky juga mengimbau agar masyarakat yang hendak membayar pajak menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi yang membayar langsung di Kantor Samsat Batam Center. Wajib mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
”Protkes 3M sesuai ajuran pemerintah tetap diberlakukan sampai sekarang. Petugas tak akan melayani pihak yang tidak menerapkan protkes,” tegas Dicky.(jpg)
