Sabtu, 20 April 2024

Polda Kepri Beberkan Motif Pelaku Pembunuhan di Bengkong

Berita Terkait

batampos.co.id – SA alias A pelaku pembunuhan terhadap HT di Bengkong Sadai, berhasil ditangkap Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri di Tanjung Uma, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penusukan yang dilakukan SA alias A terhadap HT terjadi di di ruko pertokoan permata Sadai Jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Berdasarkan keterangan saksi, awalnnya melihat korban yang sedang duduk di depan kantin dan pelaku SA Alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan,” jelasnya, Sabtu (12/12/2020).

Ia menjelaskan, korban sempat mencoba melarikan diri, namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

“Kejadian Jumat malam tanggal 11 Desember 2020,” tuturnya.

Kata dia, informasi yang didapatkan pihaknya permasalahan di antara korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah.

Tim Polda Kepri saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian. Foto: Humas Polda Kepri

“Korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan,” jelasnya.

Hal itulah kata dia, yang memicu pelaku melakukan penusukan terhadap korban HT.

Kata dia, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Subdit III Jatanras Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih. Hasil penyelidikan sepeda motor tersebut berada di Tanjung Uma dan langsung menuju lokasi.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku SA alias A,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma.

“Setelah ditelusuri, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya adalah sebilah senjata tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup,” tuturnya.(*/esa)

Update