Rabu, 6 Mei 2026

Habib Rizieq Shihab Dijerat Pasal Penghasutan dan Melawan Petugas

Berita Terkait

batampos.co.id – Tidak berselang lama dari penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, mendatangi Polda Metro Jaya kemarin dini hari (13/12). Mereka menyerahkan diri.

”Tadi pagi (kemarin, Red) sekitar pukul 01.00 WIB, tiga dari lima orang (tersangka) tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus (kepala seksi), dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Mereka datang dengan ditemani tim pengacara. ”Tiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri,” lanjut Yusri.

Dengan demikian, empat di antara enam tersangka telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Yusri pun mengultimatum dua tersangka lainnya untuk melakukan langkah serupa. Yakni, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi.

”Kami juga mengharapkan yang dua lagi, yang sampai sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. (Kalau tidak) kami akan tangkap,” tegasnya.

Lima tersangka selain Rizieq tersebut dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta. ”Cuma pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tutur Yusri.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12) sekitar pukul 11.30, Rizieq akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. ”Tersangka MRS kami tahan mulai 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan. Jadi, sampai 31 Desember 2020,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan kemarin pukul 00.22. Dia mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya diborgol dengan tali ties. Rizieq yang dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. Polisi langsung menyerahkan surat penangkapan.

Argo menjelaskan, penyidik memeriksa Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan mulai pukul 11.30. ”Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka Muhammad Rizieq Syihab,” kata Argo.

”Setelah selesai diperiksa, (penyidik) membacakan kembali BAP (berita acara pemeriksaan). Ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka (Rizieq). Kami layani dengan baik,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Rizieq dikenakan pada 216 KUHP terkait dengan melawan petugas.

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Syihab. Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, salah satu yang akan dijadikan bukti dalam praperadilan adalah terjadinya diskriminasi. Sebab, dalam banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan lain, tidak ada proses hukum. Di antaranya, pilkada Solo dan Surabaya. ”Jelas ini sebuah diskriminasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum, Aziz akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq. ”Ini juga indikasi bahwa terjadi kriminalisasi terhadap ulama,” kata Aziz.(jpg)

Update