batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi batas relaksasi pembayaran tunggakan iuran
hingga akhir Desember 2021.
Dimana, hingga saat ini tunggakan iuran untuk Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam lebih Rp 100 miliar.
Kabid SDM, Umum, dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam,
Irfan Racmadi, menjelaskan, relaksasi atau keringanan pembayaran iuran masih berlaku hingga akhir tahun 2021.
Sehingga bagi peserta yang menunggak dan ingin mengaktifkan kembali kepersertaannya, akan langsung dapat keringanan pembayaran tunggakan.
”Program relaksasi ini berlaku bagi peserta yang menunggak
pembayaran iuran sampai 24 bulan,” kata Irfan seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Menurut dia, maksimal penghitungan tunggakan peserta BPJS Kesehatan hanya sampai 24 bulan, meski peserta sudah menunggak pembayaran hingga 48 bulan.
Nah, untuk program relaksasi, peserta diberi keringanan pembayaran 6 bulan diawal dari tunggakan. Sedangkan
sisanya bisa dicicil sampai akhir 2021.
”Cukup dengan membayar 6 bulan tunggakan ditambah 1 bulan berjalan, maka status peserta yang sempat menunggak pembayaran akan langsung aktif, ” jelasnya.

Disinggung tentang berapa total tunggakan iuran BPJS Kesehatan Cabang Batam hingga Desember, Irfan belum bisa menjelaskan karena sedang tak memegang data.
Namun jika dipersentasekan, sekitar 30-35 persen peserta dari kelas mandiri menunggak pembayaran.
”Rata-rata tunggakan dari peserta mandiri, sedangkan perusahaan hampir semuanya lancar. Kecuali bagi perusa-
haan yang sudah non-aktif, itu sekitar 5 persen,” sebutnya.
Masih kata Irfan, proses pembayarakan tunggakan iuran bisa dilakukan di mana saja, baik transfer bank, retail modern atau melalui aplikasi online.
Pengurusan langsung di kantor cabang memang dibatasi, apalagi
sejak pandemi Covid-19.
”Pengurusan di kantor hanya untuk pemberian berkas. Mereka yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Dody Pamungkas, mengatakan, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam hingga September 2020 tercatat lebih Rp 101 miliar.
Tak hanya itu, sejak pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan
Cabang Batam juga kehilangan lebih dari 15 ribu peserta.
Sementara total jumlah peserta JKN-KIS Kantor Cabang Batam per 1 Oktober 2020 sebanyak 1.019.323 orang atau 90,86 persen dari total penduduk Kota Batam dengan jumlah mencapai 1.121.875 jiwa.
Jumlah itu dibagi dari pembiayaan APBN sebanyak 158.701 jiwa, PBI APBD sebanyak 41.417 jiwa, pekerja penerima upah sebanyak 559.078 jiwa, pekerja mandiri sebanyak 255.899 jiwa hingga pensiunan atau veteran sebanyak 4.228.(jpg)
