batampos.co.id – Setelah membatalkan usulan pelantikan pejabat eselon III dan IV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga menyelidiki bocornya informasi tersebut ke media.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan, ia telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk mengusut pegawai yang menyebarkan dokumen tersebut ke publik.
“Jika nanti ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian,” katanya, di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (14/12).

Arif mengatakan, dari hasil penelusuran sementara besar dugaan dokumen itu bocor dari salah satu pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemprov Kepri yang membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.
“Itu yang sedang kita pelajari. Maka itu sekarang Inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya,” jelasnya.
“Jika dia mengaku kita hanya beri teguran dan surat pernyataan di atas materai untuk tidak melakukannya kembali. Jika tidak ngaku tapi ketahuan oleh Tim Inspektorat dan BKPSDM, akan kena sanksi berupa tunda kenaikan pangkat, penurunan gaji atau lainnya,” kata dia.
Lalu, apakah Pemprov Kepri akan mengubah atau tetap mengusulkan kembali nama-nama pejabat yang akan dilantik sesuai dengan daftar yang beredar saat ini? Arif mengatakan, sejauh ini belum ada instruksi dari Gubernur Kepri, Isdianto, untuk mengubah maupun mengusulkan kembali nama-nama pejabat yang akan dilantik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang jelas, nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak,” ujarnya.
Mantan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin, mengatakan pembocoran informasi usulan pelantikan tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan. Misalnya terkait kekompakan antaraparat pemerintahan sendiri.
“Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan-usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi,” katanya, kemarin.
Penolakan Kemendagri atas usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri, lanjut Bahtiar, memberikan kepastian bagi aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang telah disebarkan oleh oknum tersebut tidak disetujui dan diproses Kemendagri.
Bahtiar mengatakan, karena usulan tersebut ia lakukan semasa menjabat sebagai Pjs Gubernur dan telah membuat kegaduhan di publik, maka dirinya sendiri yang minta kepada Mendagri agar usulan tersebut tidak diproses.
“Karena usulan tersebut berkaitan dengan Pjs Gubernur, maka saya tak setuju jika usulan mutasi malah membuat kegaduhan. Maka saya sendiri yang minta agar usulan tersebut tak diproses,” jelas Bahtiar. (*/jpg)
