Minggu, 3 Mei 2026

Dua Pulau di Belakang Padang Jadi Contoh Percepatan Penataan Aset Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Dua pulau kecil di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dijadikan proyek percontohan (pilot project) percepatan aset.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, berdasarkan hasil rakornas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terintegrasi se-Kepri.

“Hasil rakornas GTRA, ada dua pulau yang akan jadi pilot project percepatan penataan aset pulau kecil terluar secara kolaboratif lintas kementerian/lembaga,” ujar Jefridin, Selasa (15/12/2020).

Ia menjelaskan, kedua pulau tersebut yakni Pulau Batu Berhenti dan Pulau Pelampong di Kecamatan Belakang Padang.

Jefridin menyampaikan, semua hasil rakor GTRA tersebut segera dilaporkan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Becak berjejer di Jalan dekat Langlang Laut di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Dua pulau terluar yang berada kecamatan tersebut dijadikan proyek percontohan (pilot project) percepatan aset. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Prinsipnya kita sangat mendukung dan berkomitmen dalam penyelenggaraan reforma agraria,” ujarnya.

Tahun ini kata dia, Batam dinilai sukses membangun dua Kampung Reforma Agraria. Dua kampung tersebut yaitu Tanjung Gundap dan Tanjung Riau.

Di dua kampung tersebut lanjutnya sedang dilakukan pengembangan sektor ekonominya.

“Ini bentuk keseriusan Batam di bawah pimpinan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kepri, Askani, menyampaikan, Rakor GTRA tersebut sebagai tindaklanjut hasil Rakornas GTRA Pusat.

Askani menyampaikan, keputusan rakornas di antaranya, percepatan identifikasi pulau, percepatan penerbitan SK perubahan batas akhir inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“Semoga dengan rakor ini dapat diperoleh pola yang pasti dalam penyelesaian permasalahan kawasan hutan, transmigrasi dan wilayah perairan, dan pulau kecil di Kepri,” paparnya.

Kata dia, perlu adanya dukungan dan peran aktif dari kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya termasuk pemerintah daerah.

Pihaknya berharap adanya penguatan kedudukan GTRA tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Serta diperlukan komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan reforma agraria sesuai karakteristik Kepri.(*/esa)

Update