batampos.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kepri bersama kabupaten/kota sempena hari Hak Asasi Manusia Tahun 2020. Provinsi Kepri bersama kabupaten/kota dinilai mengedepankan pelayanan publik berbasis HAM.
“Penghargaan yang kita terima ini harus menjadi pelecut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah usai menerima penghargaan di Aula Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (14/12).
Menurut Arif, HAM adalah kemerdekaan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya di Provinsi Kepri. Dijelaskan Arif, semua mengetahui berapa pentingnya HAM untuk membangun Indonesia melalui pelayanan komunikasi dan pelayanan publik terhadap masyarakat.
Momentum peringatan hari HAM sedunia ini, HAM menjadi kebutuhan bagi masyarakat baik yang ada di darat maupun di laut. ”Kalau kita bicara soal hak asasi manusia kita bisa lihat bagaimana perlakuan di darat maupun di pulau-pulau. Kebetulan kita berada di Kepri yang terdiri dari pulau-pulau,” jelas Arif Fadillah.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwilkum HAM Provinsi Kepri, Ajar Anggono mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.HA.04.03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020, bahwa dari 18 UPT yang diusulkan terdapat 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020.
“Provinsi Kepri termasuk seba gai daerah yang mengedepankan pelayanan berbasis HAM. Prioritas penerima manfaat Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, penyandang disabilitas, dan anak,” ujar Ajar Anggono.
Menurutnya, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.HA.04.03 Tahun 2020 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019, bahwa 7 kabupaten/kota di Kepri telah melaporkan Data Indikator Kriteria Peduli HAM dan seluruhnya mendapatkan penghargaan predikat kabupaten/kota Peduli HAM tahun 2019.
“Pemerintah Provinsi Kepri mendapatkan penghargaan atas upayanya membina dan membangun seluruh kabupaten/kota Peduli HAM pada tahun 2019,” jelasnya.
Kemudian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri mendapatkan penghargaan atas upayanya mendorong seluruh kabupaten/kota Peduli HAM pada Tahun 2019.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia adalah penghargaan yang diberikan Kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan meningkatkan kualitas layanannya sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Harapan kita tentunya adalah semakin kuatnya pelayanan berbasis HAM kedepannya. Penghargaan ini menjadi spirit,” tutup Ajar.(*/jpg)
