Rabu, 6 Mei 2026

Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan

Berita Terkait

batampos.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Praperadilan Habib Rizieq itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel

“Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan HRS,” kata pengacara FPI, Aziz Yanuar seperti dikutip Pojoksatu (Jawa Pos Group), Selasa (15/12).

Aziz mengungkapkan, praperadilan itu merupakan upaya hukum untuk menegakka keadilan dan membrantas dugaan kriminalisasi ulama. “Ini (prapradilan) juga untuk meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujarnya.

Aziz meyakini prapradilan itu didukung oleh segenap Institusi. Pihaknya juga berharap prapradilan yang diajukannya itu dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

“Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Selain Habib Rizieq, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Keenan tersangka itu di antaranya saudara Muhammad Rizieq Shihab yang selaku penyelenggara acara pernikahan puterinya.

Kemudian kelima tersangka lainnya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

“Kemarin sudah gelar perkar dari hasil gelar perkara ad 6 yang ditetapkan tersangka. Pertama saudara MRS (Muhamad Rizieq Shihab),” kata Yisri Yunus di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sementara lima tersangka lainnya sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kelimanya tidak dilakukan penahanan kerena ancaman hukumannya satu tahun penjara.(jpg)

Update