batampos.co.id – Pendaftaran program relaksasi atau keringanan pembayaran tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, berlaku hingga akhir Desember 2020.
Sedangkan untuk pembayaran keringanan cicilan tunggakan, diberi waktu hingga akhir Desember 2021.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Muryawan, mengatakan, bahwa informasi yang beredar dan tersebar (broadcast) tentang batas pendaftaran, keliru.
Pasalnya, dalam informasi yang tersebar itu, disebutkan batasnya hingga tanggal 25 Desember, padahal seharusnya 31 Desember 2020.
”Isi broadcast itu tidak semuanya benar. Perlu diluruskan, misalnya untuk mengaktifkan status kepesertaan, peserta bukan bayar 6 bulan saja, tapi membayar 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan,” papar Muryawan, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Dijelaskannya, setelah membayar iuran 7 bulan, maka kepesertaan yang sempat nonaktif karena tertunggak pembayarannya, akan langsung aktif.

Meskipun, peserta tersebut menunggak hingga 7 tahun sekalipun. Namun, perlu diingat, sisa cicilan tunggakan yang wajib dibayar yakni 24 bulan.
Dengan begitu, jika peserta itu telah mendaftar dan membayar 6 bulan di Desember 2020 ditambah satu 1 bulan berjalan, maka sisanya dapat dibayar bertahap hingga akhir tahun depan.
”Sisanya dicicil sampai akhir 2021,” tegas Muryawan.
Menurut dia, pendaftaran program relaksasi iuran, bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan, atau bisa melalui aplikasi mobile JKN KIS.
Pendafataran ke kantor tak bisa diwakilkan atau bisa dengan memberi surat kuasa kepada pihak yang ingin mendaftar.
”Pengunjung yang datang wajib mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan, ” ujar Muryawan.
Sebelumnya, Kepala BPJS Cabang Kota Batam, Dody Pamungkas, mengatakan, tunggakan iuran peserta BPJS Cabang Batam hingga September 2020 tercatat lebih dari Rp 101 miliar.
Tak hanya itu, sejak Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga kehilangan lebih dari 15 ribu peserta.
Sementara, total jumlah peserta JKN-KIS Kantor Cabang Batam per 1 Oktober 2020 sebanyak 1.019.323 orang atau 90,86 persen dari total penduduk di Kota Batam dengan jumlah mencapai 1.121.875 jiwa.
Jumlah itu dibagi dari pembiayaan APBN sebanyak 158.701 jiwa, PBI APBD sebanyak 41.417 jiwa, pekerja penerima upah sebanyak 559.078 jiwa, pekerja mandiri sebanyak 255.899 jiwa, hingga pensiunan atau veteran sebanyak 4.228 jiwa.(jpg)
