Jumat, 10 April 2026

Tidak Masuk DTKS untuk Jadi Peserta PBI? Simak Prosesnya Berikut Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat (PBI APBN) maupun pemerintah daerah (PBI APBD).

Dengan dibayarkan oleh pemerintah, peserta yang ditetapkan menjadi peserta PBI tidak perlu membayar iuran JKN-KIS secara pribadi.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PBI terpusat menggunakan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina, mengatakan, bahwa 2021 nanti bagi penduduk yang memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu, kepesertaannya akan ditambahkan sebagai bagian dari peserta PBI APBN.

Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PBI APBN akan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III  yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

“Jadi peserta yang masuk di dalam DTKS akan ditanggung sebagai PBI APBN, tanpa perlu lapor ke dinas sosial agar dimasukkan namanya sebagai tanggungan pemerintah. Nah, bagi penduduk yang tidak mampu namun tidak termasuk dalam DTKS maka peserta yang bersangkutan bisa saja masuk dalam kriteria penduduk yang dijamin oleh pemerintah daerah atau yang biasa disebut dengan PBI APBD,” kata Maucensia.

Ia menambahkan jumlah peserta PBI APBN Kota Batam per 1 Desember 2020 adalah sejumlah 162.064 jiwa sedangkan jumlah peserta PBI APBD yang dibiayai oleh pemerintah daerah Kota Batam adalah sebanyak 41.544 jiwa.

“Jika dibandingkan dengan jumlah peserta JKN-KIS Kota Batam per 1 Desember 2020 yang berjumlah 1.016.913, maka persentasi peserta yang dibayarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah adalah 20.02%,” kata Maucensia.

Suprihatiningsih, bagian kesejahteraan rakyat Dinas Kesehatan Kota Batam mengatakan, dalam hal usulan PBI APBD pihaknya mengatakan akan lebih fleksibel. Walaupun peserta yang bersangkutan tidak termasuk dalam DTKS.

“Untuk usulan PBI APBD kami lebih fleksibel, tidak ada di DTKS juga bisa,” kata Suprihatiningsih.

Namun ia mengatakan, dalam proses ini peserta yang ingin ditanggung sebagai peserta PBI APBD harus tetap melapor ke kelurahan, dinas sosial lalu kemudian ke dinas kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Masyarakat tetap harus mendapatkan rekomendasi dinsos, melewati proses verivali untuk kemudian bisa ditanggung sebagai peserta PBI APBD,” kata Suprihatiningsih.(*)

Update