Kamis, 7 Mei 2026

Beli Tiket Tak Wajib Rapid Test

Berita Terkait

batampos.co.id – Calon penumpang yang hendak membeli tiket
Kapal Pelni, kini tak perlu risau. Pasalnya, untuk membeli tiket Pelni di Batam, kini pembeli tak lagi diwajibkan membawa surat keterangan rapid test.

Kebijakan ini keluar setelah adanya kesepakatan antara pihak Pelni Batam dengan Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (16/12/2020).

Anggota Komisi III DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, mengatakan, kewajiban membawa surat keterangan rapid test ketika membeli tiket Pelni, menjadi keluhan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya mengundang Pelni untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita sudah sampaikan adanya keluhan dari masyarakat. Hasil RDP, pihak Pelni melalui Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus menegaskan, saat ini khusus untuk pembelian, tak lagi perlu membawa surat rapid test,” ungkap Tumbur, Rabu (16/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Kebijakan ini, diharapkan membantu masyarakat Batam, khususnya bagi mereka yang ingin membeli tiket Pelni.

Pasalnya, banyak masyarakat yang membeli tiket tersebut jauh hari sebelum keberangkatan.

Jika jarak pembelian dengan waktu berangkat sudah terpaut
seminggu atau lebih, surat rapid test itu dikhawatirkan
tak bisa lagi digunakan saat akan kembali ke Batam.

Ilustrasi Kapal Pelni. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Sehingga, penumpang tersebut harus kembali membuat surat
rapid test baru.

“Kita sangat apresiasi kepada Pelni karena sudah merespons apa yang jadi keluhan masyarakat ini,” sambung politikus Hanura itu.

Namun, ia menegaskan syarat membawa surat rapid test tetap diwajibkan kepada seluruh penumpang.

Bedanya, surat keterangan rapid test ini bisa diserahkan sebelum menaiki kapal.

“Sama halnya seperti berangkat di bandara. Di sana nanti akan dicek surat rapid test saat mau naik pesawat,” tuturnya.

Tumbur menambahkan, kebijakan ini berlaku terhitung sejak hari ini, Kamis (17/12/2020) setelah kesepatan hasil RDP di Komisi III DPRD Batam.

“Mohon diingat, tak bawa surat itu untuk pembelian saja tapi kalau keberangkatan wajib menyertakan surat keterangan rapid test ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, membenarkan pembelian tiket Pelni tak lagi diwajibkan membawa surat keterangan rapid test.

Namun, surat tersebut wajib dibawa pada saat keberangkatan.

“Sesuai hasil RDP kita hari ini (kemarin), selanjutnya akan dirapatkan, kemungkinan akan diberlakukan besok (hari ini),”
kata Agus.

Sebelumnya, sejumlah warga yang ingin membeli tiket Kapal Pelni di Sekupang, mempertanyakan kewajiban membawa bukti surat rapid test pada saat membeli tiket kapal.

“Saya mau berangkat tanggal 24 nanti, sementara sekarang sudah diwajibkan membawa surat rapid test untuk membeli tiket,” kata Hermin, warga Batuaji, Selasa (15/12/2020).

Ia mengaku, surat keterangan rapid test ini hanya berlaku selama 14 hari. Sementara, ia berencana akan kembali ke Batam pada 1 Januari 2021.

“Kalau begitu, otomatis kami harus dua kali rapid test,” ujarnya.

Update