Sabtu, 2 Mei 2026

4 Dokter Forensik Diperiksa Komnas HAM

Berita Terkait

batampos.co.id – Empat dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang mengotopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) diperiksan tim penyidik Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan, keterangan para dokter tersebut dibutuhkan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan instansinya.

Saat ini pihaknya masih berusaha mendalami temuan yang dikumpulkan Komnas HAM.

Karena itu kata dia, pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan dipanggil. Termasuk pejabat dan personel Polri.
’’Memperdalam terkait prosedur, proses, dan substansi otopsi,’’ ungkapnya kemarin sperti yang dilansir dari JawaPos.com (group batampos.co.id)

Pihaknya menginginkan peristiwa tersebut dibuka seterang-terangnya. Kata dia, ada empat orang yang dimintai keterangan.
Tiga orang di antaranya dokter yang melakukan otopsi di RS Polri Kramat Jati.

Seorang lainnya pimpinan tiga dokter tersebut. Melalui pemanggilan itu, Komnas HAM menggali sejumlah keterangan terkait dengan kondisi jenazah enam laskar FPI.

“Kami mendapat informasi yang cukup detail (terkait dengan enam jenazah laskar FPI),” tuturnya.

Para dokter yang dipanggil juga menjelaskan hal-hal teknis kepada timnya. Komnas HAM, lanjut Anam, memiliki data awal sebelum jenazah diotopsi dan setelah diotopsi.

Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) di Jakarta kemarin. (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

“Kami ditunjukkan foto kali pertama sebelum tindakan dan itu posisi paling penting,” imbuhnya.

Dari foto itu, dia menyatakan, pihaknya mengetahui jumlah lubang akibat luka tembak di enam jenazah laskar FPI tersebut.
Dia tidak menampik ada perbedaan informasi kondisi jenazah antara keterangan keluarga kepada Komisi III DPR dan keterangan Polri.

’’Pasti tidak ada kesamaan,’’ imbuhnya.

Kata dia, hal itu biasa terjadi lantaran keluarga melihat jenazah beberapa jam setelah kejadian.

Sementara itu, keterangan yang digali Polri dimulai dari meninggalnya enam anggota FPI sampai tuntas diotopsi.

Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat turut didalami Komnas HAM. Anam yakin informasi yang diperoleh timnya bisa membantu untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas.

’’Akan menjadi bahan kami untuk menyimpulkan,’’ ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity, M. Zuhdan, menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, yang paling tepat menangani memang Komnas HAM.

Namun, kewenangan Komnas HAM itu masih memiliki kelemahan sehingga penyelesaian kasusnya mengambang.

’’Hasil kasus yang ditangani Komnas HAM bersifat reporting atau pelaporan,’’ ujarnya.(jpg)

Update