Senin, 4 Mei 2026

Waspada, Kosmetik Ilegal Banyak Dijual Secara Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepanjang 2020, Balai Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menangani lima kasus tindak pidana kosmetik dan obat ilegal.

Kasus yang ditangani itu, sebagian besar lokasinya di Batam.
Kepala Balai POM Kepri, Bagus Heri Purnomo, mengatakan, lima kasus yang ditangani terdiri dari empat kasus kosmetik ilegal dan
satu kasus obat ilegal.

”Berbagai jenis kosmetik dan obat ilegal kami amankan,” katanya, Kamis (17/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia merinci, ada 496 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 91.420 buah yang diamankan Balai POM Kepri.

Nilai kosmetik ilegal yang diamankan itu, Rp 1,5 miliar. Sedangkan obat ilegal yang diamankan, terdapat 86 jenis,
yang terdiri dari 715 buah dengan nilai Rp 47,9 juta.

BPOM Kepri mengamankan ratusan pcs kosmetik ilegal. Foto diambil beberapa waktu lalu. Foto: BPOM Kepri untuk Batam Pos

Kosmetik ilegal yang diamankan ini, kebanyakan dijual secara online. Kosmetik diedarkan tidak hanya di Kepri saja, bahkah se-Indonesia.

Kosmetik yang dijual secara online ini, semuanya tidak memiliki izin edar dan beberapa kosmetik memiliki kandungan bahan yang cukup berbahaya untuk kulit.

Bagus mengatakan, seluruh kasus yang ditangani Balai POM Kepri, sudah diserahkan ke kejaksaan.

”Ada satu kasus sudah putus (di pengadilan), ada empat kasus sudah diterima kejaksaan,” ucapnya.

Kepada masyarakat, Bagus meminta agar menjadi konsumen yang cerdas.

Sebelum membeli, dapat melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label,
Izin Edar dan Kedaluwarsa).

”Cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila masya rakat mem bu tuh kan informasi ataupun aduan tentang obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
BPOM Batam.

”Sampaikan saja ke kami, akan selalu kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(jpg)

Update