Rabu, 4 Desember 2024

Penetapan Pemenang Pilgub Kepri Ditunda, Alasannya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih, hasil Pilkada serentak 9 Desember
2020.

Hal ini disebabkan belum rampungnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU
Batam.

“Pada prinsipnya pleno yang kita lakukan sudah selesai. Namun hasil pleno ini, harus sama dengan Sirekap yang sudah ada. Sementara dari tujuh kabupaten/kota, tersisa Batam yang belum tuntas. Ini yang menjadi penyebab kita menunda memutuskan peme-
nang Pilgub Kepri,” ujar Komsioner KPU Provinsi Kepri, Arison, di Hotel CK, Tanjung
Pinang, Jumat (18/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Mantan Ketua KPU Bintan tersebut menjelaskan, di Batam ada sekitar 774 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum masuk dalam Sirekap.

Untuk menyelesaikan tanggung jawab ini, KPU Provinsi Kepri bersama KPU Kota Batam sudah mengerahkan 10 orang operator untuk membantu memasukan data tersebut ke dalam sistem.

Menurut Arison, apabila proses tersebut selesai hari ini maka akan dilakukan pleno
lanjutan.

“Yang jelas, semua tim sudah mengetahui hasil plenonya. Namun karena belum
diteken Berita Acara Pleno, makanya belum bisa kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan istrinya Marlin Agustina Rudi, menyalurkan hak suaranya di TPS 26 yang berada di Komplek Perumahan Rosedale, Batam Kota, Rabu (9/12/2020). Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Di tempat yang sama, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Indrawan Susilo, mengatakan, sedikit menyayangkan proses pleno terganggu Sirekap Batam yang belum selesai.

Menurutnya, apa yang terjadi sekarang ini menjadi catatan tersendiri bagi pihaknya.

“Tentu ini juga menjadi citra bagi kinerja KPU Batam. Memang jumlah DPT (daftar pe-
milih tetap) terbesar di Batam. Namun demikian, harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada. Sehingga proses pleno tidak terganggu yang disebabkan persoalan-persoalan seperti yang terjadi sekarang ini,” ujar Indrawan.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ansar Ahmad-Marlin Agustina (Aman), Ade Angga, mengklaim, meskipun belum ditandatangani, hasil pleno KPU Provinsi Kepri sama seperti dengan pleno yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Menurutnya, Ansar-Marlin keluar sebagai pemenang Pilkada Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri yang digelar serentak pada 9 Desember 2020 lalu.

Pasangan Aman meraih dukungan sebanyak 308.553 suara atau sebesar 39,97 persen. Pasangan yang didukung empat partai politik (Golkar, NasDem, PPP, dan PAN) ini, menang di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Pertama, di ibu kota Provinsi Kepri, Tanjung Pinang, dari 92.825 pemilih yang memberikan suara, Aman mendapatkan dukungan sebanyak 49.921 suara.

Kedua, di Kabupaten Bintan, Aman mendapatkan dukungan 54.050 dari 87.095 yang memberikan hak pilihnya.

Selain itu, Aman juga meraih kemenangan signifikan di Kabupaten Anambas dengan memperoleh dukungan sebanyak 12.135 suara dari jumlah pemilih yang berpartisipasi sebanyak 26.502 orang.

Berikutnya di Kabupaten Lingga, meraup 26.560 suara dari 57.231 pemilih. Sedangkan di Natuna dari 46.196 pemilih, mereka meraih dukungan sebanyak 18.929 suara.

Sedangkan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun, mantan Bupati Bintan tersebut dinyatakan kalah. Di Batam mereka meraih suara 110.980 dari 377.388 pemilih yang memberikan hak pilihnya.

Sementara di Karimun, Aman meraih 49.921 suara dari 113.663 pemilih yang berpartisipasi.

“Hasil Pleno KPU Provinsi Kepri sesuai dengan hasil Pleno KPU kabupaten/kota.
Dengan berakhirnya pleno ini, tentu pemenang Pilkada Kepri sudah ditetapkan, yakni pasangan Ansar-Marlin,” ujar Ade.(jpg)

Update