Senin, 4 Mei 2026

Hendak Terbang, Satu Keluarga Ketahuan Gunakan Surat Rapid Test Palsu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Tugas Covid-19 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, mendapati satu rombongan keluarga menggunakan surat keterangan rapid test antibodi yang diduga palsu, Sabtu (19/12). Rombongan yang berencana menuju Medan ini, akhirnya batal berangkat. Bahkan, keempatnya diserahkan Satgas Covid-19 Hang Nadim ke petugas kepolisian.

“Mereka tidak bisa berangkat dan tentunya ada hukuman (pidana) karena mencoba memalsukan surat keterangan Covid-19. Kami tidak main-main atas hal ini, karena sudah ada aturannya,” kata Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo, Minggu (20/12).

Wardoyo mengatakan, kejadian bermula saat petugas KKP Kelas I Bandara Internasional Hang Nadim menemukan kejanggalan atas surat keterangan yang diterbitkan salah satu rumah sakit swasta di Batuaji. Petugas sudah curiga surat keterangan (suket) rapid test itu palsu, karena formatnya berbeda dari biasanya.

Suket itu dibawa satu keluarga yang akan menuju Kualanamu, Medan, pada penerbangan Sabtu (19/12) pukul 09.00. Petugas KKP Kelas I Batam kemudian berkoordinasi dengan TNI AU di Bandara Hang Nadim. “Kami melakukan pengecekan ke rumah sakit yang menerbitkan surat itu, dan ternyata tidak teregistrasi,” ungkapnya.

Tak berapa lama, Wardoyo mengatakan, pihak rumah sakit langsung mengecek ke Hang Nadim dan melihat langsung suket itu. “Dipastikan palsu,” ujarnya.

Harian Batam Pos mendapatkan foto surat keterangan rapid test dari keempat orang tersebut. Di bagian atas surat itu, ada logo rumah sakit swasta dan alamatnya. Surat ini juga mencantumkan nomor surat, stempel dan tanda tangan dokter yang mengesahkan dokumen ini. Jika dilihat orang awam, surat tersebut seperti asli dari rumah sakit.

Wardoyo mengatakan bahwa Satgas Covid-19 di Hang Nadim, sudah memiliki contoh format dari suket rapid test resmi dari klinik, rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ada di Kepri. “Kami punya bentuk dan contoh formatnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keempatnya tidak hanya batal terbang, Satgas Covid-19 juga menyerahkannya ke Polsek Batuaji. “Untuk proses hukumnya, supaya berjalan sesuai aturan yang berlaku kami serahkan ke pihak berwajib,” ucapnya.

Wardoyo berharap, ke depan tidak ada lagi orang-orang yang mencoba memalsukan suket rapid test. “Saya pastikan bahwa kami akan menindak tegas. Batal berangkat dan berurusan dengan hukum,” pungkasnya.(*/jpg)

 

Update