Sabtu, 20 April 2024

KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Gibran dalam Kasus Suap Bansos

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami setiap informasi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Terbaru, ada informasi mengenai keterlibatan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dalam kasus ini.

Gibran disebut merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam pengadaan goodie bag bansos Covid-19. Hal ini yang mendasari KPK akan menelusuri setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Kami memastikan setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (21/12).

Ali menyampaikan, hingga kini peroses penyidikan kasus tersebut masih berjalan pada tahap penyidikan. Sehingga tak menutup kemungkinan, jika keterangan Gibran dibutuhkan maka akan diperiksa oleh penyidik KPK.

“Saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih akan melengkapi bukti data dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” cetus Ali.

Sementara itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membantah ada rekomendasi dari anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Head of Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Joy Citradewi menegaskan, pesanan goodie bag diperoleh setelah adanya kerja sama dengan pihak Kemensos.

“Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent,” tegas Citra.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

Update