Senin, 4 Mei 2026

Warga Batam, Ini Penyebab Kenapa Bayar Air Pada Tanggal 20 Didenda

Berita Terkait

batampos.co.id – Warga Kota Batam mengeluhkan adanya denda yang dibebankan kepada pelanggan saat membayar tagihan air pada Minggu (20/12/2020).

Padahal sebelumnya denda dibebankan kepada pelanggan apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulannya.

Hal ini Diutarakan oleh Hikma. Ia menuturkan saat melakukan pembayaran melalui ATM Bank RiauKepri, dirinya kaget ketika melihat ada tertera tulisan denda Rp 10 ribu.

“Biasanya kan batas waktu pembayaran sampai tanggal
20, setelah lewat tanggal itu baru kena denda. Tapi saya
bayar tanggal 20 sudah kena denda,” katanya.

Kantor Pusat SPAM Batam yang berada di Batam Centre. Foto: Dhiyanto/batmapos.co.id

Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia,
Astriena Veracia, menjelaskan, pada tanggal 20 Desember 2020 mengakui telah terjadi pendendaan terhadap sejumlah pelanggan.

“Kami telah menginvestigasi hal ini dan ini terjadi karena alasan human error,” katanya kepada batampos.co.id, Senin (21/12/2020).

Pihaknya menjamin bahwa kesalahan sudah diatasi sehingga tidak akan berakibat ke pelanggan lainnya.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tuturnya.

Pihaknya memberikan dua pilihan bagi pelanggan yang telah dikenai denda dan telah melakukan pembayaran, yakni:

1. Pelanggan bisa mengambil kembali denda yg telah terbayar          (mekanisme akan kami informasikan kembali)
2. Atau pembayaran akan kami alokasikan ke pembayaran bulan      berikutnya.(esa)

Update