Sabtu, 4 Mei 2024

Bea Materai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari 2021, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Workshop Logistik Aerocity

Workshop Logistik Aerocity

batampos.co.id – Pemerintah menunda pemberlakuan bea materai elektronik. Semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2021. Penundaan tersebut terkendala kesiapan infrastruktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk dokumen transaksi surat berharga bersifat elektronik belum dikenakan bea materai. Penerapan bea materai surat berharga bersifat elektronik membutuhkan materai dalam wujud elektronik. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk membuat wujud meterai dalam bentuk elektronik. Begitu juga dengan proses distribusi dan pembeliannya.

“Kami sedang menyiapkan infrastrukturnya. Ini mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya membutuhkan waktu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/12).

Semula bea materai elektronik yang merupakan bagian dari ketentuan atas pengenaan bea terhadap dokumen transaksi surat berharga itu diperkirakan aman berlaku pada awal 2021, tapi terpaksa ditunda. Pasalnya, banyak persiapan yang harus dilakukan.

Di samping pengenaan bea eterai elektronik, pemerintah juga menunda pemberlakuan bea materai Rp 10.000 untukm dokumen transaksi surat berharga. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan bea materai elektronik. Pengenaan bea meterai nantinya hanya dikenakan pada dokumen, sehingga pengenaan bea meterai ditetapkan terhadap setiap trade confirmation (TC), bukan untuk setiap transaksi.

“Hal ini banyak salah (persepsi) terutama untuk investasi saham,” samubng mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Penerapan bea materai terhadap dokumen transaksi surat berharga juga mempertimbangkan batas kewajaran nilai. Pemerintah memastikan akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea materai terhadap dokumen TC itu.(jpg)

Update