Kamis, 25 April 2024

Pelni Belum Wajibkan Rapid Test Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Kewajiban melakukan rapid antigen belum berlaku bagi penumpang Pelni. Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, mengaku masih menunggu instruksi tentang kewajiban melampirkan rapid test antigen atau PCR bagi pengguna jasa Kapal Pelni yang akan memasuki daerah Sumut.

”Terkait kewajiban PCR ini masih tunggu info lebih lanjut dari Medan-Belawan,” ujar Kapten Agus, dikutip Harian Batam Pos.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada intruksi bagi masyarakat pengguna jasa kapal Pelni yang akan berangkat ke Belawan, Medan untuk melampirkan rapid test antigen atau PCR. ”Apakah ini juga berlaku untuk pengguna Pelni, nanti akan kita laporkan,” ujarnya.

Dilansir Antara, Pelni juga masih memberlakukan penggunaan hasil tes cepat antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni tujuan Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut resmi menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau PCR bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Aturan perjalanan baru yang sebelumnya rapid test antibody menjadi rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020, sesuai yang tertuang dalam Surat Gubernur Sumatra Utara Nomor 360/9626/2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik, baik Natal dan Tahun Baru 2021.

Agus menyebutkan, penerapan protkes menjadi prioritas utama Pelni di dalam melayani para penumpang. Setiap penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan membawa surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang asli. ”Karena tak menutup kemungkinan ada juga yang pakai surat rapid test palsu atau masa berlakunya sudah habis,” tuturnya.

Selain itu, kapasitas penumpang selama pandemi ini juga akan dibatasi 50 persen dari kapasitas kapal. Hal ini bertujuan untuk memberi jarak bagi penumpang khususnya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. ”Jika ditemukan yang seperti ini, kita bisa pastikan akan langsung gugur dalam artian penumpang tak bisa berangkat,” bebernya.

Martin, salah seorang penumpang kapal Pelni mengaku keberatan rapid test antigen atau PCR ini. Terlebih lagi sebelum berangkat ke Belawan, ia dan keluarganya sudah melakukan rapid test. ”Kalau disuruh PCR, kita ulang rapid test lagi. Sementara biayanya ditanggung pribadi. Tentu kami sangat keberatan,” ujar warga Sekupang itu.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, O.M. Sodikin, mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 dan konsisten memastikan protkes dilaksanakan secara ketat.

Peraturan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.

”Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Kecuali perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen,” terangnya.

Sodikin juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab.

”Seluruh calon penumpang diharapkan dapat memastikan kondisi kesehatannya sebelum berpergian dan tetap menerapkan 3M selama berada diatas kapal dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama pelayaran berlangsung,” tambah Sodikin.

Pelni juga terus disiplin dalam menegakkan protkes selama pelayaran berlangsung dan akan menindak penumpang yang didapati melanggar protkes sesuai dengan aturan yang berlaku.(*/jpg)

Update