Sabtu, 20 April 2024

Pengumuman, ke Jawa dan Medan Wajib Test Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebagian wilayah di Pulau Jawa  memberlakukan syarat masuk dengan surat non-reaktif rapid test antigen atau negatif tes PCR (polymerase chain reaction).

Aturan yang sama juga berlaku untuk penerbangan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan General Manager Bandara Hang Nadim, Benny Syahroni.

”Benar, per hari ini (kemarin, red) kebijakan itu (wajib rapid test antigen, red) berlaku sesuai Surat Edaran (SE) yang kami terima,” katanya, Senin (21/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mengatakan, masyarakat harus membekali diri dengan
dokumen non-rekatif rapid test antigen.

Apabila tidak, tentunya akan menyulitkan perjalanan penumpang sesampai di bandara tujuan.

Kebijakan ini, kata Benny, merupakan keputusan atau kebijakan dari pemerintah daerah tujuan.

Benny juga menyampaikan, untuk tujuan Pekan Baru, Padang,
Lampung, belum memberlakukan kebijakan wajib membawa do-
kumen rapid test antigen.

”Selain itu (Jawa, Bali dan Sumut, red), masih menerima rapid test antibody. Kami tidak tahu apakah ke depan berubah lagi,” tuturnya.

Menurut Benny, pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini di
Bandara Hang Nadim.

Ilustrasi. Petugas KKP Kelas I Kota Batam saat memeriksa surat rapid test dan swab test para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Bandara Hang Nadim juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dengan mendirikan tempat uji
rapid test antigen di bandara.

”Masyarakat tak perlu khawatir terganggu penerbangannya karena tak membawa suket (surat keterangan) non-reaktif antigen,” tuturnya.

Harga rapid test ini diberlakukan sesuai ketentuan Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), yakni sebesar Rp 275 ribu.

Masyarakat juga akan mendapatkan kuitansi tanda pembayaran. Tempat uji rapid test antigen ini terletak di sisi kiri terminal
keberangkatan. Tepatnya, di samping pintu keberangkatan red channel.

”Saya harap masyarakat bisa datang tiga atau empat jam sebelum keberangkatan. Hal ini agar tidak mengganggu keberangkatan,” imbuhnya.

Senada disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi mobilitas penumpang pesawat dari Batam menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19, BP Batam menempatkan tim dari RSBP Batam di Bandara
Internasional Hang Nadim.

Tim ini menyediakan rapid test antibody dan rapid test antigen.

”Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid, tentang penerapan protokol kesehatan selama Nataru, maka BP Batam menyediakan rapid test antigen,” kata Dendi.

Dendi menjelaskan bahwa perjalanan ke Pulau Jawa, wajib menunjukkan hasil surat keterangan dengan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

”Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi e-Hac,” paparnya.

Sedangkan, perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara, sesuai SE Gubernur Sumatera Utara Nomor 396/9626/2020, setiap orang yang akan masuk ke wilayah Provinsi Sumatra Utara, maka
wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen, dengan masa berlaku 14 hari.

”Ketentuan ini mulai berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 4 Ja-
nuari 2021,” tuturnya.

Kemudian, perjalanan menuju Provinsi Bangka Belitung juga harus melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab test PCR dengan status keterangan non-reaktif.

”Ketentuan tersebut berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” tuturnya.

Dan terakhir, untuk perjalanan ke Bali juga wajib menunjukkan hasil surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif, paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.(jpg)

Update