batampos.co.id – Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah mempersiapkan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antigen untuk mempermudah para calon penumpang yang akan melaukan perjalanan melalui jalur udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUBU Hang Nadim dan TIK BP Batam, Benny Syahroni, mengatakan, persiapan pelayanan Rapid Antigen dan penambahan kursi sudah dilakukan pihaknya sejak Minggu (20/12/2020).
Termasuk dengan penambahan SDM untuk pemeriksaan Rapid Antigen yang bekerjasama dengan RSBP Batam dan dukungan Kantor Kesehatan Pelabuhan (Hang Nadim) Batam.
Serta peningkatan koordinasi pengawasan pengamanan bersama jajaran Avsec Bandara Hang Nadim, Polsek Khusus Bandara, dan Lanud TNI AU Hang Nadim.
“Persiapan dan penambahan ini semua kami lakukan agar kendala para calon penumpang yang akan berangkat dapat kami atasi serta memberikan kenyamanan,” jelasnya.
Pihaknya meminta agar para calon penumpang dapat berangkat lebih awal ke Bandara sehingga waktu untuk pemeriksaan tercukupi
“Tentunya (dengan datang lebih awal ke Bandara,red) akan memberikan kenyamanan bagi calon penumpang itu sendiri,” ujar Benny Syahroni.
Pihaknya juga tetap mengedepankan protokol kesehatan kepada setiap orang yang berada di sekitar Bandara.
Benny Syahroni, menambahkan, sebagai gambaran rata-rata waktu yang dibutuhkan pemeriksaan Rapid Antigen di Bandara Hang Nadim, yaitu pendaftaran (30 detik – 1 menit), pengisian formulir (4-5 menit) per orang, pembayaran (30 detik-1 menit), dan pemeriksaan membutuhkan waktu 3 hingga 4 menit per orang.
Benny berharap para calon penumpang dan semua pengguna jasa bandara dapat menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Bandara Hang Nadim, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Sementara harga rapid test antigen diberlakukan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp 275 ribu. Masyarakat juga akan mendapatkan kuitansi tanda pembayaran.
Perlu diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan perjalanan selama libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.(*/esa)