Rabu, 22 Januari 2025

Setelah PWI, SMSI, JMSI, lalu Apa?

Berita Terkait

WARTAWAN adalah profesi sampai mati. Begitulah para wartawan senior selalu menyemangati diri mereka dan memotivasi para penerus mereka tentang arti kesetiaan terhadap profesi. Namun, benarkah harus demikian?

Senin petang (21/12), sebuah sejarah baru dunia media/pers Kepri, kembali terukir. Bertempat di Hotel PIH, Batam, jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri periode 2020-2025 dikukuhkan oleh Ketum JMSI Teguh Santosa, didampingi Sekjend Mahmud Marhaba. Acara ini disaksikan Wako Batam / Kepala BP Batam HM Rudi, dan puluhan pemilik media online di Batam, Kepri.

Apa itu JMSI? Apa bedanya dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), SPS (Serikat Perusahaan Pers), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan lainnya seperti ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia)?

Untuk memahami banyak organisasi di atas secara mudah, kita bagi saja dalam dua kategori, yakni pertama, organisasi profesi-nya dan kedua, organisasi perusahaan/entitas bisnisnya. Organisasi profesinya berisi individu pekerja media (wartawan/jurnalis/wartawan foto) yang berhimpun; sedangkan organisasi bisnis media berisi kumpulan perusahaan yang menerbitkan medianya di mana wartawan/jurnalis bekerja.

Dengan demikian, dari beberapa contoh di atas, yang masuk kategori pertama (organisasi profesi) adalah PWI, AJI, IJTI, dan PFI. Sedangkan kategori kedua (organisasi perusahaan media), yakni SPS, ATVSI, ATVLI, SMSI, JMSI, dan PRSSNI.

Mengapa pengukuhan JMSI Kepri disebut sebagai sejarah baru? Karena, selain organisasi ini sendiri memang baru, di Kepri sendiri dibentuk secara resmi tahun 2020 ini. Di Indonesia, dari 29 Pengda JMSI yang sudah dibentuk, menurut Ketum JMSI Teguh Santosa, JMSI Kepri adalah yang kedua dikukuhkan setelah Sumut. Saat ini, JMSI sedang in progress untuk menjadi konstituen ke-10 Dewan Pers. Teguh optimis target itu akan tercapai tahun depan.

Sebelumnya, di Kepri sudah ada SPS. Dulunya, SPS adalah singkatan dari Serikat Penerbit Suratkabar. Setelah muncul media online, meskipun tak seramai sekarang, SPS lalu mengubah kepanjangannya menjadi Serikat Perusahaan Pers di era Dahlan Iskan. Organisasi media lainnya yang lebih dulu adalah PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. Sedangkan organisasi profesi yang lebih tua yakni PWI, kemudian diikuti AJI, dan seterusnya.

Tentu ada yang bertanya, apa bedanya JMSI dan SMSI? Bukankah keduanya sama-sama organisasi perusahaan media siber alias online? Itulah uniknya dunia pers di Indonesia. Meskipun sudah 9 organisasi profesi dan media menjadi konstituen (terdaftar) di Dewan Pers, nampaknya Dewan Pers akan menggenapkannya menjadi 10. Yang terakhir insya Allah JMSI di bawah komando Teguh Santosa, bos Republik Merdeka Online (RMol). Di Kepri, JMSI dipimpin oleh Eddy Supriatna, pimpinan mediakepri.co.id

Memang, setelah era media online begitu berkembang di Tanah Air, sejak 2010. Untuk mengatur laku pekerja pers, ditubuhkanlah Piagam Palembang pada tahun tersebut. Dalam perjalannya, SMSI lebih dulu berhasil menjadi konstituen Dewan Pers. SMSI kemudian dinyatakan “verified” oleh Dewan Pers. Kongres I mereka berhasil memilih Firdaus, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat sebagai ketua umum. Beberapa wartawan senior di PWI yang “tidak sealiran” dengan Firdaus kemudian memilih memperjuangkan pendirian JMSI.

Untuk menjadi konstituen Dewan Pers, bukan perkara mudah. Minimal harus ada 20 pengurus daerah di Indonesia yang harus lolos verifikasi. SMSI lebih dulu mencapai syarat dimaksud setelah diverifikasi oleh Dewan Pers. Di Kepri, SMSI dipimpin oleh Zakmi, Pemred Tanjungpinang Pos yang kabarnya hijrah ke Siberindo Jakarta. Di SMSI Kepri, saya dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Penasehat bersama H Rida K Liamsi sebagai Ketua Dewan Penasehat.

Yang unik, hampir semua pengurus dan anggota SMSI Kepri adalah anggota dan pengurus PWI Kepri atau PWI kabupaten dan kota. Mereka adalah para pemilik media online yang dalam organisasi profesinya bergabung ke bawah bendera PWI. Oleh karenanya, ketika SMSI Kepri mulai diverifikasi, lalu embiro JMSI Kepri pun mulai tumbuh, sebagai Ketua PWI Kepri, saya mempersilakan teman-teman untuk jalan saja. Siapa yang lebih dahulu terverifikasi (SMSI atau JMSI), yang lain bergabung saja. Begitu pikiran saya waktu teman-teman datang berdiskusi, awal tahun 2020.

Namun, begitulah uniknya dunia pers/media itu. Setelah SMSI Kepri terbentuk, rupanya proses di JMSI Kepri tidak terhenti. Bahkan semangat teman-teman makin berkobar. Saya mengambil langkah moderat, akhirnya membiarkan keduanya (SMSI dan JMSI) terbentuk dan tumbuh. Toh, keduanya sama-sama bergerak untuk kebaikan perusahaan media. Semakin banyak media yang tergabung dalam organisasi, akan semakin baik kualitas liputan dan kesejahteraan karyawannya. Begitu pikir saya. Saya kemudian didapuk pula sebagai Ketua Dewan Pembina di JMSI Kepri. Suatu kehormatan.

Kini, tentu kita semua berharap, organisasi profesi dan organisasi media yang ada di Kepri, akan semakin baik kualitasnya untuk mengembangkan dunia kewartawanan dan dunia media di Kepri. Sebab, di luar sana, masih banyak produk tulisan/foto/video yang menyerupai pers/media, padahal mereka bukan media/pers. Media diatur oleh UU. Media, menurut UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 punya kriteria dan tanggung jawab untuk mengawal demokrasi dan menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara benar.

Media tidak boleh menyebar hoax atau kabar bohong. Media harus menjalankan mekanisme check and balance, cover both sides, bahkan cover all sides sebelum berita disiarkan. Media juga menghadapi ancaman sanksi etik, moral, bahkan denda jika melanggar UU 40/1999. Tidak boleh seenaknya. Syarat perusahaan media harus berbadan hukum khusus media, lalu terverifikasi di Dewan Pers. Jurinya adalah Dewan Pers. Platform yang bukan media, sanksi yang menanti adalah UU ITE.

Sebab itu, dalam dunia media, ada berbagai rambu yang harus dipatuhi oleh wartawan/jurnalis maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka. Untuk wartawannya, selain harus mematuhi UU 40/1999, mereka juga harus sudah kompeten atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (untuk PWI) atau lulus Uji Kompetensi Jurnalis (untuk AJI). Penanggungjawab Redaksi kompetensinya harus Wartawan Utama (WU). Jika tidak, media tersebut tidak akan lolos verifikasi oleh Dewan Pers.

Selain itu, karena wartawan adalah profesi, ada kode etik profesi yang harus dipatuhi. Rujukannya, UU 40/1999 dan produk hukum Dewan Pers. Dapatkah wartawan dipidana atas profesinya? Tentu tidak. Karena UU Pokok Pers itu adalah self regulation, maka media/pers mengatur dirinya sendiri. Tak ada satu institusi pun yang dapat mengatur wartawan ketika menjalankan profesinya, selain UU Pers. Bagaimana jika dia berbuat kriminal? Maka berlaku UU pidana atasnya.

Hmm, ini perlu bab khusus lagi untuk membahasnya. Yang jelas, dunia media memang dinamis dan menarik. Itulah salah satu godaan yang memungkinkan wartawan untuk menjadikannya sebagai profesi sampai mati. Anda berminat? Hehehe.(*)

Update