Jumat, 29 Maret 2024

HSNI Anambas Tolak Permen yang Legalkan Alat Cantrang

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan Nelayan Kepulauan Anambas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) menyampaikan pernyataan sikap atas keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020. Aksi itu dilakukan di halaman kantor Satwas SDKP daerah ini.

Nelayan Anambas
Puluhan Nelayan Kepulauan Anambas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) lakukan aksi penyampaian pernyataan sikap, di Tarempa, Rabu (23/12/2020).
(Foto: Faidilllah/batampos.co.id)

Permen Nomor 59 tahun 2020 terkait diizinkannya kapal pukat menangkap ikan menggunakan alat cantrang dan trawl di wilayah jalur penangkapan ikan III di zona ekonomi ekslusif Indonesia di Laut Natuna Utara (Natuna-Kepulauan Anambas).

HSNI Anambas menolak atas peraturan menteri itu, sebab penangkapan alat cantrang dan trawl ini dapat merusak sumber daya ikan dan tidak ramah lingkungan serta mengancam hasil tangkapan nelayan lokal dan kelangsungan hidup mata pencaharian nelayan.

“Keberaadaan kapal yang menggunakan alat cantrang dan trawl di luar daerah yang berukuran 30 GT itu tidak ramah lingkungan, melakukan aktivitas di perairan laut Natuna dan Kepulauan Anambas,” ucap Dedi Syahputra, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (23/12/2020).(fai)

Update